Berita Ogan Ilir

Alasan Takut Warga Tertular Virus, Pemakaman Jenazah Pasien Covid-19 di Ogan Ilir 5 Kali Ditolak

Kapolres Ogan Ilir, AKBP Yusantiyo Sandhy menjelaskan, ada oknum kepala desa takut warganya tertular sehingga menolak pemakaman jenazah itu di wilayah

Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Wawan Perdana
DOK POLRES OGAN ILIR
Prosesi pemakaman jenazah pasien Covid-19 yang sempat ditolak warga, di TPU Timbangan, Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir (OI), Sumsel, Rabu (21/7/2021) pukul 03.00. 

TRIBUNSUMSEL.COM-Jenazah pasien Covid-19 di Kabupaten Ogan Ilir (OI), Sumatera Selatan (Sumsel) lima kali ditolak pemakamannya.

Karena penolakan itu, jenazah warga berinisial RL (69 tahun) baru bisa dimakamkan dini hari tadi, Rabu (21/7/2021).

Kapolres Ogan Ilir, AKBP Yusantiyo Sandhy menjelaskan, ada oknum kepala desa takut warganya tertular sehingga menolak pemakaman jenazah itu di wilayahnya.

Menurut Yusantiyo, pria berisial RL terkonfirmasi positif Covid-19, meninggal dunia di RSUD Ogan Ilir, Selasa (20/7/2021), pukul 12.00.

"Almarhum meninggal dunia karena terpapar Covid-19," ungkap Yusantiyo kepada TribunSumsel.com, Rabu (20/7/2021).

Yusantiyo lalu menerangkan, berdasarkan wasiat almarhum kepada anaknya bahwa ia minta dimakamkan di tanah miliknya di Desa Tanjung Pering Kecamatan Indralaya Utara.

Sekitar pukul 15.00, perwakilan dari keluarga menemui kepala Desa Tanjung Pering perihal meminta izin memakamkan almarhum.

"Alasannya karena di situ tanah kaplingan milik almarhum, namun tidak mendapatkan izin dari kepala desa setempat," ujar Yusantiyo.

Kemudian perwakilan keluarga meminta izin untuk dimakamkan di TPU Timbangan dan ditolak oleh panitia TPU karena dikhawatirkan akan diprotes warga Timbangan.

"Setelah dua kali ditolak, kemudian Satgas BPBD turun tangan menghubungi Kepala Desa Tanjung Agung untuk dimakamkan di TPU setempat. Namun diketahui oleh warga bahwa pasien tersebut terpapar Covid-19 dan kembali ditolak," bener Yusantiyo.

Selama koordinasi dan diskusi alot ini, kata Yusantiyo, jenazah masih berada di RSUD Ogan Ilir di Tanjung Senai.

Sekitar pukul 21.00, jenazah dibawa ke Desa Permata Baru, masih di Indralaya Utara, untuk dimakamkan di lahan miliknya.

Saat proses pengantaran jenazah, bahkan dipimpin Kasat Samapta Polres Ogan Ilir, AKP Mujamik Harun.

"Jenazah kembali ditolak dan disarankan untuk dimakamkan di tanah wakaf miliknya di Desa Tanjung Baru dan tiba di desa tersebut pukul 23.00," kata Yusantiyo.

Lagi-lagi proses pemakaman almarhum ditolak kepala desa setempat dan juga warga.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved