Berita Regional

Persoalan Pajak, Alasan Bakso Legendaris Son Haji Sony Tutup Gerai dan Tinggalkan Bandar Lampung

Bakso Sony Lampung berdiri sejak 40 tahun lalu. Pecintanya sangat kaget ketika mendengar kabar bahwa manajemen menutup semua gerai di Bandar Lampung

Editor: Wawan Perdana
Tribun Lampung/ Soma
Gerai Bakso Sony di Bandar Lampung beberapa waktu lalu. Pecintanya sangat kaget ketika mendengar kabar bahwa manajemen menutup semua gerai di Bandar Lampung. 

TRIBUNSUMSEL.COM, BANDARLAMPUNG-Bakso Sony atau yang juga dikenal dengan Son Haji Sony sangat terkenal di Bandar Lampung. Ini termasuk usaha kuliner legendaris yang banyak dicari wisatawan ketika mengunjungi ibu kota Provinsi Lampung. 

Saat ini Bakso Sony Lampung sudah memiliki 18 gerai. 

Bakso Sony Lampung berdiri sejak 40 tahun lalu. Pecintanya sangat kaget ketika mendengar kabar bahwa manajemen menutup semua gerai di Bandar Lampung.

Kabar penutupan ini menyebar dengan cepat melalui pesan berantai. Pecinta Bakso Sony di Palembang juga mendapatkan pesan berantai itu.

Apa yang sebenarnya terjadi?

Ternyata alasan penurupan gerai itu tidak terlepas dari polemik pelunasan tunggakan pajak dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung yanng tidak kunjung menemui titik temu.

Karena belum ada penyelesaian pajak itu, Pemkot Lampung bahkan sampai menyegel gerai bakso.

Bakso Sony sendiri dianggap menunggak pajak restoran yang besarannya 10 persen yang termasuk dalam pajak dan restribusi daerah setingkat kabupaten/kota.

Pengenaan pajak restoran dan rumah makan di Kota Bandar Lampung ditetapkan melalui Perda Nomor 1 tahun 2011 tentang Pajak dan Retribusi Daerah di Kota Bandar Lampung.

Kemudian diperbarui menjadi Perda Nomor 12 tahun 2017.

Pajak restoran cukup familiar di masyarakat.

Bagi yang sering bersantap di restoran, pasti sudah akrab dengan tambahan biaya atau pajak yang tertera dalam struk pembelian yang diberikan kasir saat membayar.

Kendati begitu, karena tarifnya sama-sama 10 persen, seringkali orang keliru mengira pajak restoran daerah dan dianggap sebagai pajak PPN yang merupakan pajak dari pemerintah pusat.

Dahulu, pajak restoran disebut dengan Pajak Bangunan 1 (PB1).

Objek pajak ini yakni kafe, rumah makan, restoran, warung, dan jasa katering.

Sumber: Kompas
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved