Besok Hari Raya Idul Adha, Wajibkah Menyaksikan Penyembelihan Hewan Kurban yang Dikurbankan ?

UAS dalam tayangan video tersebut menyebutkan, bahwa hukum menyaksikan penyembelihan hewan kurban adalah sunnah.

Editor: Weni Wahyuny
capture youtube
Ustaz Abdul Somad menjelaskan soal penyembelihan hewan kurban yang disaksikan orang yang berkurban 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Hari Raya Idul Adha atau Hari Raya Kurban jatuh pada Selasa (20/7/2021).

Banyak pertanyaan muncul seputar hukum berkurban hingga pelaksanaannya.

Apakah wajib saksikan hewan kurban disembelih ?

Apakah sah jika hewan kurban saat disembelih tidak disaksikan oleh pemilik atau orang yang melaksanakan kurban?

Sebab di masa pandemi seperti sekarang, banyak orang yang melaksanakan kurban tidak bisa hadir menyaksikan saat hewan ternak yang dikurbankannya disembelih pada hari raya Idul Adha.

Seperti misalnya orang yang menyedekahkan kurban ke daerah pedalaman yang jauh dari rumahnya.

Atau pun mereka yang berkurban tapi tidak sanggup menyaksikan tumpahan darah hewan ternak saat disembelih.

Sebagaimana diketahui, dalam fikih tata cara berkurban, hewan ternak yakni sapi, kambing, domba dan unta yang dikurbankan hendaknya disembelih oleh sohibul kurban sendiri.

Namun bila tidak mampu, penyembelihan boleh diwakilkan oleh orang lain.

Lantas, jika tak disaksikan langsung saat hewan kurban disembelih, apakah kurban yang dilaksanakan tetap sah?

Apakah tetap wajib menyaksikan penyembelihan hewan kurban jika tidak disembelih sendiri?

Simak ulasan dan penjelasan dari Ustadz Abdul Somad yang telah dirangkum Serambinews.com dari berbagai sumber berikut ini.

Hukum menyaksikan penyembelihan kurban

UAS dalam video yang diunggah di kanal YouTube resminya, Ustadz Abdul Somad Official sudah pernah menjelaskan mengenai hukum menyaksikan penyembelihan kurban.

Berikut penjelasan UAS dalam videonya.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved