Idul Adha 2021

Berikut Aturan Pelaksanaan Hari Raya Idul Adha Tahun 2021 Menurut Surat Edaran Agama

Berikut Aturan Pelaksanaan Hari Raya Idul Adha Tahun 2021 Menurut Surat Edaran Menteri Agama

Editor: Slamet Teguh
screenshot
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Berikut Aturan Pelaksanaan Hari Raya Idul Adha Tahun 2021 Menurut Surat Edaran Agama. 

Penyelenggaraan Malam Takbiran di masjid/musala, takbir keliling, baik dengan arak-arakan berjalan kaki maupun dengan arak-arakan kendaraan, dan salat Hari Raya Idul Adha 1442 H/2021 M di masjid/musala yang dikelola masyarakat, instansi pemerintah, perusahaan atau tempat umum lainnya, ditiadakan di seluruh kabupaten/kota dengan level asesmen 3 dan 4 yang diterapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPK) Darurat.

Pelaksanaan Kurban

Pelaksanaan kurban wajib memenuhi ketentuan:

a. Penyembelihan hewan kurban dilaksanakan sesuai syariat Islam, termasuk hewan yang disembelih

b. Penyembelihan hewan kurban berlangsung dalam waktu tiga hari, yakni pada tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah untuk menghindari kerumunan di lokasi pelaksanaan qurban

c. Pemotongan hewan kurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia (RPH-R)

d. Dalam hal keterbatasan jumlah dan kapasitas RPH-R, pemotongan hewan kurban dapat dilakukan di luar RPH-R dengan ketentuan:

- Penerapan jaga jarak fisik (physical distancing), meliputi:

Melaksanakan pemotongan hewan qurban di area yang luas sehingga memungkinkan diterapkannya jaga jarak fisik;
Penyelenggara hanya membolehkan petugas dan pihak yang berkurban untuk menyaksikan pemotongan hewan qurbannya;
Menerapkan jaga jarak fisik antarpetugas pada saat melakukan pemotongan, pengulitan, pencacahan, dan pengemasan daging;
Pendistribusian daging hewan qurban dilakukan oleh petugas kepada ke tempat tinggal warga yang berhak
Petugas yang mendistribusikan daging qurban wajib mengenakan masker rangkap dan sarung tangan untuk meminimalkan kontak fisik dengan penerima.
Baca juga: Kemenag Minta Penyembelihan Hewan Kurban Dilaksanakan di RPH Ruminansia

- Penerapan protokol kesehatan dan kebersihan petugas dan pihak yang berkurban:

Pemeriksaan kesehatan awal yaitu melakukan pengukuran suhu tubuh petugas dan pihak yang berkurban di setiap pintu/jalur masuk tempat penyembelihan dengan alat pengukur suhu tubuh (thermogun);
Petugas yang menangani penyembelihan, pengulitan, pencacahan daging, tulang, serta jeroan harus dibedakan;
Setiap petugas yang melakukan penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan, dan pendistribusian daging hewan harus menggunakan masker, pakaian lengan panjang, dan sarung tangan selama di area penyembelihan;
Penyelenggara hendaklah selalu mengedukasi para petugas agar tidak menyentuh mata, hidung, mulut, dan telinga, serta sering mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer; 
Petugas menghindari berjabat tangan atau kontak langsung, serta memperhatikan etika batuk/bersin/meludah dan;
Petugas yang berada di area penyembelihan harus segera membersihkan diri (mandi) sebelum bertemu anggota keluarga.
- Penerapan kebersihan alat:

Melakukan pembersihan dan disinfeksi seluruh peralatan sebelum dan sesudah digunakan, serta membersihkan area dan peralatan setelah seluruh prosesi penyembelihan selesai dilaksanakan;
Menerapkan sistem satu orang satu alat. Jika pada kondisi tertentu seorang petugas harus menggunakan alat lain, maka harus dilakukan disinfeksi sebelum digunakan. 
(Tribunnews.com/Oktavia WW)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul ATURAN PELAKSANAAN HARI RAYA IDUL ADHA 2021, Menurut Surat Edaran Menteri Agama No 17 Tahun 2021.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved