Idul Adha 2021

Hukum Memakan Daging Kurban Sendiri yang Wajib Diketahui, Amalan Sunah Idul Adha 2021

Hukum Memakan Daging Kurban Sendiri yang Wajib Diketahui, Amalan Sunah Idul Adha 2021

Penulis: Abu Hurairah | Editor: Abu Hurairah
Tribunsumsel
Hukum Memakan Daging Kurban Sendiri yang Wajib Diketahui, Amalan Sunah Idul Adha 2021 

Dengan demikian, tidak benar orang yang berkurban selamanya tidak boleh makan daging kurbannya. Yang tidak boleh makan adalah jika kurbannya merupakan kurban nadzar.

Sementara jika kurbannya adalah kurban sunnah atau kurban biasa, maka justru dianjurkan bagi orang yang berkurban untuk makan sebagian daging kurbannya.

Baca juga: Link dan Cara Mudah Pasang Twibbon Kartu Ucapan Selamat Idul Adha 1442 H/2021, Jadikan Foto Profil

Baca juga: Kumpulan Nama Bayi Laki-laki Modern dan 3 Kata Lengkap Artinya, Update Terbaru 2021

Adapun boleh makan daging kurbannya sebagaimana dikutip dari laman konsultansyariah.com

Sebagian ulama menyatakan pekurban wajib makan sebagian hewan kurbannya.

Hal itu berdasarkan firman Allah dalam QS. Al Haj ayat 28.

فَكُلُواْ مِنْهَا وَأَطْعِمُواْ الْبَآئِسَ الْفَقِيرَ

Artinya: "Makanlah darinya dan berikan kepada orang yang sangat membutuhkan."

Al-Qurthubi mengatakan kalimat "Makanlah darinya" merupakan sebuah perintah yang maknanya anjuran, menurut mayoritas ulama.

Dianjurkan bagi seseorang untuk makan sebagian dari kurbannya dan memberikan yang lebih banyak sebagai sedekah.

Meski begitu, mereka juga diperbolehkan bersedekah dengan seluruhnya atau memakan semuanya.

Pendapat lain menyebutkan bahwa memakan sebagian daging kurban bagi orang-orang yang berkurban adalah sunnah.

Baca juga: Cara Dapatkan Uang Rp 400 Ribu dan Beras 10 Kg Pada Kartu Sembako / Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)

Dikutip dari laman rumahzakat.org, menyebutkan jika hukumnya akan sunah.

Rasulullah bersabda yang artinya, "Makanlah oleh kalian, bershadaqahlah, dan simpanlah." (HR Bukhari (5569), Muslim (1971), Abu Dawud (2812).

Sebagian ulama berpendapat bahwa sunnah membagi daging kurban menjadi tiga bagian, yakni sepertiga untuk disimpan, sepertiga disedekahkan, dan sepertiga lagi untuk dimakan.

Dari penjelasan tersebut, memakan hewan kurban sendiri diperbolehkan hukumnya sunah.

Jika kurbannya adalah kurban sunnah atau kurban biasa, maka justru dianjurkan bagi orang yang berkurban untuk makan sebagian daging kurbannya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved