Berita Nasional
Disebut Tak Hamil, Wanita yang Dipukul Oknum Sapol PP Gowa Membantah: Tukang Urut Bilang Saya Hamil
Riana membantah petugas medis yang menyebut dirinya tidak mengandung (hamil). Riana mengaku, yang menyebut dirinya tengah hamil adalah tukang urut.
TRIBUNSUMSEL.COM - Kelanjutan kasus pasutri yang dipukul oleh petugas Satpol PP Gowa, Sulawesi Selatan masih berlanjut.
Kali ini yang dipermasalahkan adalah soal kehamilan Riana (34), wanita yang dipukul oleh oknum anggota Satpol PP di Gowa
Riana membantah petugas medis yang menyebut dirinya tidak mengandung (hamil).
Riana mengaku, yang menyebut dirinya tengah hamil adalah tukang urut.
Sebelumnya, sebuah video yang menunjukkan aksi pemukulan oknum Satpol PP saat melakukan razia PPKM menjadi viral di media sosial.
Riana dan suaminya telah melaporkan kasus penganiayaan tersebut ke Polres Gowa pada Kamis (15/7/2021).
Namun, saat membuat laporan, Riana jatuh pingsan.
Kemudian, Riana dilarikan ke rumah sakit.
Wanita itu diduga mengalami stress dan panik pascainsiden tersebut.
Hal tersebut juga dikonfirmasi oleh Kepala Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Bajeng Ipda Haryanto.
"Tadi ada insiden saat razia PPKM dan sementara kami menerima laporannya namun tiba-tiba korban jatuh pingsan mungkin karena kontraksi sebab korban ini tengah hamil sembilan bulan," kata Haryanto, dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com.
Saat menjalani perawatan di Rumah Sakit Thalia, Panciro, Kecamatan Bajeng, Kamis (15/7/2021) sore Riana histeris.
Riana mengaku didatangi petugas medis.
Petugas medis tersebut menyebut Riana tidak hamil.
Riana juga menolak saat hendak dilakukan USG.
Sementara saat ditanya soal kehamilannya, ia mengaku sedang menjalani pengobatan.
Riana juga mengaku tidak memeriksakan kandungannya ke dokter.
"Sayakan dalam pengobatan. Bisa lihat FB saya dan bulan lalu perut saya memang berbeda dan saya memang tidak ke dokter," katanya, Kamis (15/7/2021), seperti dikutip dari Tribun-Timur.com.
Lebih lanjut, menurut Riana, kehamilannya itu tak akan nampak saat diperiksa dokter.
"Kalau ke dokter memang tidak bisa, tidak nampak. Bisa buka FB saya tiap bulan perut saya bagaimana, kadang besar dan sebentar kempes," ujarnya
Riana menyebut, kehamilannya diketahui dari tukang urut.
"Masalahnya ini pengobatan sendiri pak, memang tidak bisa dijangkau dengan pikiran logika. Iya tukang urut yang bilang saya hamil dan saya sendiri," tambahnya.
Ia juga tak haid sejak tiga bulan lalu.
Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan juga memberikan tanggapan atas kasus penganiayaan tersebut.
Menurutnya, oknum Satpol PP akan mendapatkan sanksi berat.
"Saya tidak mentoleransi tindakan kekerasan yang dilakukan oleh oknum aparat Pemerintahan Kabupaten Gowa dan saya tegaskan bahwa oknum tersebut akan mendapatkan sanksi berat," kata Adnan saat menggelar konferensi pers di rumah jabatannya, Kamis (15/7/2021) malam, seperti dikutip dari Kompas.com.
Kronologi Kejadian
Seorang oknum anggota Satpol PP di Gowa, Sulawesi Selatan diduga melakukan pemukulan terhadap ibu hamil saat melakuakan razia pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro.
Insiden tersebut terjadi pada Rabu (14/7/2021) di sebuah kafe di kawasan Panciro, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa.
Terkait kronologinya, menurut penuturan pemilik warung kopi (warkop), Nur Halim (26), saat itu ia dan istrinya sedang melakukan live di Facebook untuk berjualan online karena warung kopi mereka tutup.
Halim berujar, walupun warungnya sudah tutup, kafe miliknya tersebut tetap didatangi oleh petugas.
Pemilik warung kopi dan petugas pun terlibat cekcok, hingga terjadi pemukulan.
"Saat kejadian kami sedang live cari nafkah jualan di Facebook karena warung sudah kami tutup," kata korban, Nur Halim, Kamis (15/7/2021), seperti dikutip dari Kompas.com.
"Kami ikuti aturan yang ada dan mereka masuk tegur kami bahkan memukul kami," imbuhnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gowa, Hj Kamsina, menilai warung kopi tersebut telah melanggar aturan PPKM skala mikro yang berlaku di Kabupaten Gowa.
Dalam aturan PPKM disebutkan, bahwa kafe atau warung kopi harus sudah tutup pukul 19.00 WITA.
Sementara warung kopi milik Nur Halim masih buka hingga pukul 20.00 WITA.
Karena dianggap melanggar aturan jam operasional, petugas gabungan mengimbau agar sang pemilik segera menutup warung kopinya.
Selain itu, petugas juga meminta agar pemilik warung kopi mengecilkan suara musiknya.
"Depan kantor Desa Panciro kita berhenti dan besar sekali musik, karena ini telah masuk hari keenam pengetatan PPKM mikro di Gowa," kata Kamsina, dikutip Tribunnews.com dari Tribun-Timur.com.
Menurut dia, saat itu tim gabungan masuk ke warung kopi tersebut dan memberikan imbauan secara humanis.
"Kita sampaikan kalau bisa kecilkan musiknya atau dimatikan saja, namun dia (pemilik warkop) kurang baik penerimanya," tambhanya.
Kamsina menyebut, insiden yang viral di media sosial itu hanya kesalahpahaman.
Sebab, kata dia, pihaknya telah menegur pemilik warung kopi dengan sopan.
Pihaknya juga mengklaim telah memberikan edukasi dan imbauan secara humanis kepada pemilik warung kopi.
"Terkait adanya insiden tersebut, itu hanya kesalahpahaman antara pemiliki ini, karena kita sopan, kita sopan masuk di sana," katanya.
(tribunnewswiki.com/RAK, Tribunews.com/Miftah, Kompas.com, Tribun-Timur.com)