Berita Corona

Kisah Asep Pilih Dikurung Dibandingkan Bayar Denda karena Langgar PPKM, Diantar Ayah ke Lapas

Asep lebih memilih masuk penjara dibandingkan harus membayar Rp5 juta karena melanggar PPKM Darurat

Editor: Weni Wahyuny
KOMPAS.COM/IRWAN NUGRAHA
Pemilik kedai kopi divonis melanggar PPKM Darurat lebih memilih subsider penjara 3 hari ketimbang bayar denda Rp 5 juta saat persidangan virtual oleh Pengadilan Negeri Tasikmalaya, Selasa (13/7/2021). 

TRIBUNSUMSEL.COM, TASIKMALAYA - Seorang ayah antarkan anaknya ke Lapas Tasikmalaya karena sang anak diduga melanggar aturan PPKM Darutat.

Anaknya yang bernama Asep Lutpi Suparman (23) itu lebih memilih dikurung di penjara dibandingkan harus membayar denda Rp5 juta.

Agus Suparman (56), sang ayah, mengaku sedih sekaligus bangga dengan keputusan Asep yang lebih memilih mendekam di balik jeruji besi dibanding bayar denda.

Agus menilai anaknya adalah orang yang bertanggung jawab dan mengakui kesalahan.

Mata Agus Suparman berkaca-kaca saat mengiringi anaknya masuk Lapas Tasikmalaya.

Asep memilih dikurung tiga hari ketimbang harus bayar denda Rp 5 juta karena tak punya uang sebesar itu.

"Saya sedih, prihatin, tapi sekaligus bangga dengan sikap Asep yang bertanggungjawab mengakui kesalahan dan memilih dikurung," kata Agus yang ditemui di depan Lapas Tasikmalaya, Kamis (15/7).

Agus mengungkapkan, ia sempat terkejut saat mengetahui anaknya memilih dikurung ketimbang bayar denda.

"Tapi setelah mendengar penjelasan dia, saya dan ibunya Asep akhirnya memaklumi. Uang Rp 5 juta di mata anak saya tergolong besar, dari mana mau mencarinya," kata Agus.

Baca juga: Mahfud MD Nonton Ikatan Cinta Disorot hingga Dikritik oleh Fadli Zon, Sarankan Ini ke Jokowi

Pemilik kedai kopi divonis melanggar PPKM Darurat lebih memilih subsider penjara 3 hari ketimbang bayar denda Rp 5 juta saat persidangan virtual oleh Pengadilan Negeri Tasikmalaya, Selasa (13/7/2021).
Pemilik kedai kopi divonis melanggar PPKM Darurat lebih memilih subsider penjara 3 hari ketimbang bayar denda Rp 5 juta saat persidangan virtual oleh Pengadilan Negeri Tasikmalaya, Selasa (13/7/2021). (KOMPAS.COM/IRWAN NUGRAHA)

Asep Lutpi divonis bersalah setelah terbukti melanggar pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat, Selasa, (13/7).

Kedai kopi milik Asep di Jalan Riung Asih, Kecamatan Cihideung, tak jauh dari rumahnya, terjaring razia petugas karena kedapatan melayani pembeli di tempat dan melebihi batas waktu yang ditentukan selama PPKM darurat, yakni yakni pukul 20.00.

Menyusul pelanggaran itu, Asep un diharuskan menjalani sidang secara virtual.

Dalam persidangan virtual yang digelar Pengadilan Negeri Tasikmalaya, hakim Abdul Gofur memvonis Asep bersalah, dan menjatuhinya hukuman denda Rp 5 juta subsider penjara tiga hari.

Mendengar putusan tersebut, Asep hanya bisa pasrah dan menerima.

Baca juga: Epidemiolog Sebut Masa Kritis Covid-19 di Indonesia pada Akhir Juli hingga Minggu Kedua Agustus

Namun, ia menolak membayar denda karena tak memiliki uang.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved