Bantuan Sosial

Pemerintah Keluarkan BLT BPJS Ketenagakerjaan di Juli 2021. Berikut Cara Mengeceknya Secara Online

Pada tahun 2021 pemerintah telah mengeluarkan bantuan langsung tunai (BLT) BPJS Ketenagakerjaan. Kabarnya pemerintah akan mencarikan bantuan langsung

Istimewa
Pemerintah Keluarkan BLT BPJS Ketenagakerjaan Di Juli 2021. Berikut Cara Mengeceknya Secara Online. 

TRIBUNSUMSEL.COM PALEMBANG – Pemerintah Keluarkan BLT BPJS Ketenagakerjaan Di Juli 2021. Berikut Cara Mengeceknya Secara Online.

Pada tahun 2021 pemerintah telah mengeluarkan bantuan langsung tunai (BLT) BPJS Ketenagakerjaan.

Kabarnya pemerintah akan mencarikan bantuan langsung tunai (BLT) BPJS Ketenagakerjaan di tahun 2021 ini sebesar 1,2 juta kepada setiap karyawan yang ada di Indonesia

Mendengar kabar baik pemerintah tersebut sejumlah karyawan yang ada di Indonesia menunggu informasi mengenai jadwal pencarian tersebut.

Untuk merima bantuan langsung tunai (BLT) BPJS Ketenagakerjaan tahun 2021 ini tidak akan di dapatkan oleh semua orang secara percuma namun memiliki kereteria sebagai berikut

• Penerima merupakan warna negara Indonesia (WNI)

• Merupakan karyawan atau pekerja dengan gaji di bawah 5 juta rupiah setiap bulanya

• Karyawan yang akan menerima bantuan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaa pada link sso.bpjsketenagakerjaan.go.id;

• Membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan secara rutin hingga bulan juni 2021

• Memiliki rekening bank, dan tidak ada masalah dengan pihak bank manapun

• Tidak berstatus sebagai seorang ASN, TNI, POLRI, atau pun pegawai dari BUMN.

Bantuan ini dapat di cek melalui situs resmi yang telah disediakan oleh kemnaker pada link https://kemnaker.go.id dengan Langkah Langkah sebagai berikut

• Bulka laman resmi kemnaker htps://kemnaker.go.id melalui smartphone ataupun laptop

• Setelah itu klik daftar yang berada di bagian atas pojok kanan dan masukan data diri yang tertera pada BPJS ketenagakerjaan anda.

• Setelah membuat akun maka akan masuk pemebritahuan mengenai diri anda menerima bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan atau tidak.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved