Darurat Covid 19

Mulai Pekan Depan Para Pelanggar PPKM Darurat Bakal Dikenakan Sanksi Pidana, Berikut Teknisnya

Mulai Pekan Depan Para Pelanggar PPKM Darurat Bakal Dikenakan Sanksi Pidana, Berikut Teknisnya

Editor: Slamet Teguh
Instagram Story Anies Baswedan
Tangkapan layar Instagram Story Anies Baswedan, saat melakukan sidak di Gedung Sahid Sudirman Centre, Jalan Jenderal Sudirman, Karet Tengsin, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (6/7/2021) siang. 

TRIBUNSUMSEL.COM - PPKM Darurat saat ini tengah diterapkan di sejumlah wilayah di Indonesia.

Hal ini dilakukan karena masih terjadi pandemi Covid-19 di Indonesia.

Sejumlah hal dilakukan pemerintah untuk menerapkan hal ini.

Dalam waktu dekat, diberlakukan sanksi pidana untuk pelanggar PPKM darurat di Jakarta Pusat.

Penerapan sanksi pidana untuk pelanggar PPKM darurat tersebut, diketahui akan segera diberlakukan pada pekan depan.

Terkait pelanggar PPKM darurat di Jakarta Pusat dikenakan sanksi pidana, dibahas di Rapat Rencana Pelaksanaan Sidang Yustisi, Rabu (14/7/2021), siang.

Rapat tersebut diselenggarakan di Posko Covid-19 Monumen Nasional (Monas), Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, dan dihadiri sejumlah pejabat.

Seperti Kapolres Jakarta Pusat, Kombes Hengki Haryadi, Kepala Kejaksaan Tinggi Negeri Jakarta Pusat, Riono Budi Santoso, dan Asisten Pemerintahan Jakarta Pusat, Denny Ramdhani.

Menurut Riono, sanksi pidana tersebut akan diterapkan mulai pekan depan.

“Segera, Lah. Segera. Bisa pekan depan,” ucap Riono.

Masih menurut Riono, persidangan yang ditujukan bagi pelanggar sanksi pidana tersebut akan dilakukan dengan dua cara.

Yakni sidang ditempat dan sidang di pengadilan.

“Persidangan di tempat dengan pasal-pasal pidana ringan. Kita juga terapkan melalui persidangan di pengadilan,” ucap Riono.

Riono juga berujar, para pelanggar PPKM Darurat akan dijerat dengan merujuk pada Undang-undang (UU).

UU itu tentang wabah penyakit menular, UU kekarantinaan kesehatan, serta Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum (Tibum).

“Tergantung Kesalahannya dia masuk di mana,” pungkas Riono.

Daftar 100 Titik Penyekatan di Jabodetabek Selama PPKM Darurat

Polda Metro Jaya memperluas lokasi penyekatan mobilitas warga, dari 75 menjadi 100 titik.

"Ini akan kita lakukan mulai besok pukul 06.00 WIB," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (14/7/2021).

Sambodo melanjutkan, ke-100 titik penyekatan tersebut akan tersebar di sejumlah ruas jalan.

Penempatannya, kata Sambodo, akan berada di dalam kota, batas kota, hingga ruas jalan wilayah penyangga menuju Jakarta.

"Untuk di dalam kota ada 19 titik, di tol ada 15 titik, di batas kota 10 titik, di wilayah penyangga ada 29 titik, dan ruas jalan Sudirman-Thamrin itu ada 27 titik, sehingga total ada 100 titik," kata Sambodo.

Menurut Sambodo, meski awal PPKM darurat pihaknya mencatat ada penurunan mobilitas warga, semakin hari justru peningkatan mobilitas warga terus terjadi.

"Jadi ada peningkatan mobilitas di Jakarta, itu intinya," ujar Sambodo.

Baca juga: Takut Acaranya Dibubarkan karena PPKM Darurat, Pengantin ini Gelar Ijab Kabul di Bus yang Berjalan

Baca juga: Komentar Ibas Tahu Pedagang Kopi Pilih Dipenjara karen Tak Mampu Bayar Denda Saat Kena Razia PPKM

Berikut ini daftar 100 titik penyekatan yang akan berlaku besok:

- 10 Titik Penyekatan Batas Kota Jakarta

Pasar Jumat (Tangsel - Jaksel)

Lenteng agung (Depok - Jaksel

Budi luhur (Tangerang - Jaksel)

Kalideres (Tangkot - Jakbar)

Panasonic (Depok - Jaktim)

Kalimalang (Bekasi Kota - Jaktim)

Sumber Arta (Bekasi Kota - Jaktim)

Harapan indah (Bekasi Kota - Jaktim)

Bintaro (Tangkot - Jaksel)

Batuceper (Tangkot - Jakbar)

- 19 Titik Tambahan Penyekatan Dalam Kota

Pasar rebo, Cijantung

Tl Fatmawati

Jalan Pangeran Antasari

Underpass Mampang

The Green Garden

Tl Coca-Cola Cempaka Putih

Underpass Basura

Jalan DI Panjaitan arah Casablanca

Flyover Pesing arah timur

Flyover Ladogi

Jembatan Merah

Megaria

Jalan Cassa Kemayoran

Jalan Benyamin Sueb Kemayoran

Jalan Apron

Hasyim Ashari (TL Donat)

Medan Merdeka Timur (Gambir)

Jalan Veteran 3

Joglo Raya

- 15 Titik Penyekatan Tol Arah Jakarta

GT Cikarang Pusat

GT Cibatu

GT Cikarang Barat

GT Tambun

GT Bekasi timur

Offramp Bukopin

Offramp Tegalparang

Offramp Polda

Offramp MPR/DPR

Offramp Dharmais

Offramp Farmasi

Offramp Semanggi

Offramp Pancoran

Offramp Desari

- 27 Titik Penyekatan Ruas Sudirman-Thamrin

Arah Utara

Bundaran Senayan

FX Sudirman

Semanggi

Benhil

Karet

Setia Budi

Dukuh Bawah

Jalan Tanjungkarang

Telukbetung

Bundaran HI

Tl Sarinah

Tl Kebon Sirih

Budi Kemulian

Museum

RRI

Qteva

Tl Harmoni

Arah selatan

Kedutaan Prancis

Sumenep

Tl HOS Cokroaminoto

Dukuh Bawah

Setiabudi

Jalan Suryo

SCBD

Bapindo

MenPANRB

Bundaran Senayan

29 Titik Penyekatan Wilayah Penyangga

Bekasi

Sasak Jarang - Tambun

Kalimalang

Kedung Waringin

Jababeka

Cikarang festival

Simpang Pecenongan

Stadion Wibawa Mukti

Simpang jalan

Simpang Jalan Movieland

Simpang jalan SGC

Jalan Yos Sudarso

Terminal Kalijaya

Distrik 1 Meikarta

Tangerang selatan

Legok

Gading Serpong

Jalan Camar Bintaro Sektor 3

Pamulang Jalan Raya Bogor

Jalan Ir H Juanda

Gading Boulevard

Depok

Bawah flyover UI

Jalan Komjen M Yasin

Jalan Margonda Raya

Gerbang GDC

Pertigaan Apotek Margonda

Pertigaan Kartini

Jalan Raya Bogor 8

Jalan Raya Parung Ciputat

Jalan Raya Bogor Cilangkap

Tangerang Kota

Jatiuwung

(Wartakotalive.com/M29/Tribunnews.com/Reza Deni)

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Pekan Depan, Pelanggar PPKM Darurat di Jakarta Pusat Dikenakan Sanksi Pidana, Berikut Penjelasannya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved