Darurat Covid 19
Mulai Pekan Depan Para Pelanggar PPKM Darurat Bakal Dikenakan Sanksi Pidana, Berikut Teknisnya
Mulai Pekan Depan Para Pelanggar PPKM Darurat Bakal Dikenakan Sanksi Pidana, Berikut Teknisnya
TRIBUNSUMSEL.COM - PPKM Darurat saat ini tengah diterapkan di sejumlah wilayah di Indonesia.
Hal ini dilakukan karena masih terjadi pandemi Covid-19 di Indonesia.
Sejumlah hal dilakukan pemerintah untuk menerapkan hal ini.
Dalam waktu dekat, diberlakukan sanksi pidana untuk pelanggar PPKM darurat di Jakarta Pusat.
Penerapan sanksi pidana untuk pelanggar PPKM darurat tersebut, diketahui akan segera diberlakukan pada pekan depan.
Terkait pelanggar PPKM darurat di Jakarta Pusat dikenakan sanksi pidana, dibahas di Rapat Rencana Pelaksanaan Sidang Yustisi, Rabu (14/7/2021), siang.
Rapat tersebut diselenggarakan di Posko Covid-19 Monumen Nasional (Monas), Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, dan dihadiri sejumlah pejabat.
Seperti Kapolres Jakarta Pusat, Kombes Hengki Haryadi, Kepala Kejaksaan Tinggi Negeri Jakarta Pusat, Riono Budi Santoso, dan Asisten Pemerintahan Jakarta Pusat, Denny Ramdhani.
Menurut Riono, sanksi pidana tersebut akan diterapkan mulai pekan depan.
“Segera, Lah. Segera. Bisa pekan depan,” ucap Riono.
Masih menurut Riono, persidangan yang ditujukan bagi pelanggar sanksi pidana tersebut akan dilakukan dengan dua cara.
Yakni sidang ditempat dan sidang di pengadilan.
“Persidangan di tempat dengan pasal-pasal pidana ringan. Kita juga terapkan melalui persidangan di pengadilan,” ucap Riono.
Riono juga berujar, para pelanggar PPKM Darurat akan dijerat dengan merujuk pada Undang-undang (UU).
UU itu tentang wabah penyakit menular, UU kekarantinaan kesehatan, serta Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum (Tibum).
“Tergantung Kesalahannya dia masuk di mana,” pungkas Riono.
Daftar 100 Titik Penyekatan di Jabodetabek Selama PPKM Darurat
Polda Metro Jaya memperluas lokasi penyekatan mobilitas warga, dari 75 menjadi 100 titik.
"Ini akan kita lakukan mulai besok pukul 06.00 WIB," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (14/7/2021).
Sambodo melanjutkan, ke-100 titik penyekatan tersebut akan tersebar di sejumlah ruas jalan.
Penempatannya, kata Sambodo, akan berada di dalam kota, batas kota, hingga ruas jalan wilayah penyangga menuju Jakarta.
"Untuk di dalam kota ada 19 titik, di tol ada 15 titik, di batas kota 10 titik, di wilayah penyangga ada 29 titik, dan ruas jalan Sudirman-Thamrin itu ada 27 titik, sehingga total ada 100 titik," kata Sambodo.
Menurut Sambodo, meski awal PPKM darurat pihaknya mencatat ada penurunan mobilitas warga, semakin hari justru peningkatan mobilitas warga terus terjadi.
"Jadi ada peningkatan mobilitas di Jakarta, itu intinya," ujar Sambodo.
Baca juga: Takut Acaranya Dibubarkan karena PPKM Darurat, Pengantin ini Gelar Ijab Kabul di Bus yang Berjalan
Baca juga: Komentar Ibas Tahu Pedagang Kopi Pilih Dipenjara karen Tak Mampu Bayar Denda Saat Kena Razia PPKM
Berikut ini daftar 100 titik penyekatan yang akan berlaku besok:
- 10 Titik Penyekatan Batas Kota Jakarta
Pasar Jumat (Tangsel - Jaksel)
Lenteng agung (Depok - Jaksel
Budi luhur (Tangerang - Jaksel)
Kalideres (Tangkot - Jakbar)
Panasonic (Depok - Jaktim)
Kalimalang (Bekasi Kota - Jaktim)
Sumber Arta (Bekasi Kota - Jaktim)
Harapan indah (Bekasi Kota - Jaktim)
Bintaro (Tangkot - Jaksel)
Batuceper (Tangkot - Jakbar)
- 19 Titik Tambahan Penyekatan Dalam Kota
Pasar rebo, Cijantung
Tl Fatmawati
Jalan Pangeran Antasari
Underpass Mampang
The Green Garden
Tl Coca-Cola Cempaka Putih
Underpass Basura
Jalan DI Panjaitan arah Casablanca
Flyover Pesing arah timur
Flyover Ladogi
Jembatan Merah
Megaria
Jalan Cassa Kemayoran
Jalan Benyamin Sueb Kemayoran
Jalan Apron
Hasyim Ashari (TL Donat)
Medan Merdeka Timur (Gambir)
Jalan Veteran 3
Joglo Raya
- 15 Titik Penyekatan Tol Arah Jakarta
GT Cikarang Pusat
GT Cibatu
GT Cikarang Barat
GT Tambun
GT Bekasi timur
Offramp Bukopin
Offramp Tegalparang
Offramp Polda
Offramp MPR/DPR
Offramp Dharmais
Offramp Farmasi
Offramp Semanggi
Offramp Pancoran
Offramp Desari
- 27 Titik Penyekatan Ruas Sudirman-Thamrin
Arah Utara
Bundaran Senayan
FX Sudirman
Semanggi
Benhil
Karet
Setia Budi
Dukuh Bawah
Jalan Tanjungkarang
Telukbetung
Bundaran HI
Tl Sarinah
Tl Kebon Sirih
Budi Kemulian
Museum
RRI
Qteva
Tl Harmoni
Arah selatan
Kedutaan Prancis
Sumenep
Tl HOS Cokroaminoto
Dukuh Bawah
Setiabudi
Jalan Suryo
SCBD
Bapindo
MenPANRB
Bundaran Senayan
29 Titik Penyekatan Wilayah Penyangga
Bekasi
Sasak Jarang - Tambun
Kalimalang
Kedung Waringin
Jababeka
Cikarang festival
Simpang Pecenongan
Stadion Wibawa Mukti
Simpang jalan
Simpang Jalan Movieland
Simpang jalan SGC
Jalan Yos Sudarso
Terminal Kalijaya
Distrik 1 Meikarta
Tangerang selatan
Legok
Gading Serpong
Jalan Camar Bintaro Sektor 3
Pamulang Jalan Raya Bogor
Jalan Ir H Juanda
Gading Boulevard
Depok
Bawah flyover UI
Jalan Komjen M Yasin
Jalan Margonda Raya
Gerbang GDC
Pertigaan Apotek Margonda
Pertigaan Kartini
Jalan Raya Bogor 8
Jalan Raya Parung Ciputat
Jalan Raya Bogor Cilangkap
Tangerang Kota
Jatiuwung
(Wartakotalive.com/M29/Tribunnews.com/Reza Deni)
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Pekan Depan, Pelanggar PPKM Darurat di Jakarta Pusat Dikenakan Sanksi Pidana, Berikut Penjelasannya.