Berita Nasional

Komentar Ibas Tahu Pedagang Kopi Pilih Dipenjara karen Tak Mampu Bayar Denda Saat Kena Razia PPKM

Aparat penegak hukum tak main-main dalam menindak pelanggar PPKM darurat. Pedagang kopi ini misalnya, ia harus memilih dipenjara atau bayar denda

https://edhiebaskoro.com/
Ketua Fraksi Partai Demokrat (FPD) Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas) merasa prihatin dengan kondisi masyarakat di tengah pandemi Virus Corona yang melanda Indonesia. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Aparat penegak hukum tak main-main dalam menindak pelanggar PPKM darurat.

Pedagang kopi ini misalnya, ia harus memilih dipenjara atau bayar denda karena melanggar aturan pemerintah.

Ketua Fraksi Partai Demokrat (FPD) Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas) merasa prihatin dengan kondisi masyarakat di tengah pandemi Virus Corona yang melanda Indonesia.

Ibas mengibaratkan negara ini sedang dalam keadaan sakit dan berharap agar segera pulih.

Ia mencontohkan salah satu permasalahan yang dihadapi warga di tengah kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

"Realitas Kehidupan. Cepatlah sembuh Negaraku, banyak rakyat menunggu dan terasa sulit untuk hidup apalagi bekerja," tulis Ibas di Twitter, berkomentar tentang berita seorang penjual kopi yang disidang karena dituding melanggar aturan PPKM Darurat, Rabu (14/7/2021)

Dalam persidangan itu, seorang pemilik kedai kopi di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, bernama Asep Lutfi Suparman (23), warga Kecamatan Cihideung, divonis bersalah setelah terbukti melanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Selasa, (13/7/2021).

Kedai milik Asep terjaring razia petugas karena kedapatan melayani pembeli di tempat dan melebihi batas waktu yang ditentukan yakni pukul 20.00 WIB selama PPKM Darurat.

Setelah itu, ia hanya pasrah saat diminta petugas untuk menjalani sidang secara virtual khusus pelanggaran PPKM Darurat di Taman Kota Taskimalaya.

Dalam persidangan virtual yang digelar Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang dipimpin hakim Abdul Gofur, Asep divonis hukuman denda Rp 5 juta subsider penjara 3 hari.

Setelah menerima putusan itu, Asep lebih memilih untuk dipenjara selama 3 hari daripada harus membayar denda Rp 5 juta.

Artikel ini telah tayang di WartaKota

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved