Darurat Covid 19
Mulai Pekan Depan Para Pelanggar PPKM Darurat Bakal Dikenakan Sanksi Pidana, Berikut Teknisnya
Mulai Pekan Depan Para Pelanggar PPKM Darurat Bakal Dikenakan Sanksi Pidana, Berikut Teknisnya
TRIBUNSUMSEL.COM - PPKM Darurat saat ini tengah diterapkan di sejumlah wilayah di Indonesia.
Hal ini dilakukan karena masih terjadi pandemi Covid-19 di Indonesia.
Sejumlah hal dilakukan pemerintah untuk menerapkan hal ini.
Dalam waktu dekat, diberlakukan sanksi pidana untuk pelanggar PPKM darurat di Jakarta Pusat.
Penerapan sanksi pidana untuk pelanggar PPKM darurat tersebut, diketahui akan segera diberlakukan pada pekan depan.
Terkait pelanggar PPKM darurat di Jakarta Pusat dikenakan sanksi pidana, dibahas di Rapat Rencana Pelaksanaan Sidang Yustisi, Rabu (14/7/2021), siang.
Rapat tersebut diselenggarakan di Posko Covid-19 Monumen Nasional (Monas), Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, dan dihadiri sejumlah pejabat.
Seperti Kapolres Jakarta Pusat, Kombes Hengki Haryadi, Kepala Kejaksaan Tinggi Negeri Jakarta Pusat, Riono Budi Santoso, dan Asisten Pemerintahan Jakarta Pusat, Denny Ramdhani.
Menurut Riono, sanksi pidana tersebut akan diterapkan mulai pekan depan.
“Segera, Lah. Segera. Bisa pekan depan,” ucap Riono.
Masih menurut Riono, persidangan yang ditujukan bagi pelanggar sanksi pidana tersebut akan dilakukan dengan dua cara.
Yakni sidang ditempat dan sidang di pengadilan.
“Persidangan di tempat dengan pasal-pasal pidana ringan. Kita juga terapkan melalui persidangan di pengadilan,” ucap Riono.
Riono juga berujar, para pelanggar PPKM Darurat akan dijerat dengan merujuk pada Undang-undang (UU).
UU itu tentang wabah penyakit menular, UU kekarantinaan kesehatan, serta Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum (Tibum).