Berita Prabumulih
Kasus Developer Pagari Rumah Warga di Prabumulih: 20 Unit Perumahan GPI Tak Miliki Izin
Lurah Kelurahan Gunung Ibul Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih, Fitriyadi SH menegaskan Developer PT Mulia Angkasa Mandiri (MAM)
Penulis: Edison | Editor: Prawira Maulana
Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Edison Bastari
TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH - Lurah Kelurahan Gunung Ibul Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih, Fitriyadi SH menegaskan Developer PT Mulia Angkasa Mandiri (MAM) telah menyerahkan dokumen perizinan perumahan Griya Pelangi Indah (GPI) namun setelah diteliti ternyata dokumen yang diserahkan tidak sesuai.
"Setelah kita surati, pihak developer menyerahkan company profil mereka dan setelah kita periksa ke dinas DPM PTSP ternyata perumahan yang viral (memasang pagar di depan rhmah warga-red) kemarin belum memiliki IMB," ungkap Fitriyadi ketika diwawancarai di gedung DPRD Prabumulih, Rabu (14/7/2021).
Fitriyadi menuturkan, dalam dokumen company profil yang disampaikan pihak perusahaan tersebut memuat perizinan namun diperuntukkan perumahan lain dengan objek lokasi berbeda. "IMB dalam company profil itu untuk perumahan lain mungkin GPI 1 dan lokasinya beda," tuturnya.
Untuk itu kata Fitriyadi pihaknya berkoordinasi dengan pihak kecamatan untuk selanjutnya ditindaklanjuti ke Satpol PP dan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP).
"Selanjutnya Satpol PP selaku penegak perda untuk menindaklanjuti dan kita hanya merlaporkan hasil temuan kita dilapangan," katanya.
Lebih lanjut Fitriyadi menjelaskan perumahan GPI 2 itu telah memulai pembangunan diperkirakan 2019 dan pada 2020 mengurus perizinan namun tidak lengkap dan perizinan tidak dilengkapi.
"Ada sekitar 20 rumah di perumahan itu dan seluruhnya tidak ada IMB, selain itu pembiayaan perumahan tidak melalui bank namun pribadi sehingga tidak diketahui," bebernya jika di bank tentu tidak akan disetujui jika tidak lengkap syarat.
Sementara itu, Walikota Prabumulih Ir H Ridho Yahya MM menegaskan, pihaknya akan memasang plang tanda jika perumahan tersebut tidak memiliki izin dan itu akan berlaku bagi seluruh bangunan yang tidak memiliki izin.
"Di perumahan itu akan kita buat juga, kita pasang tulisan kalau bangunan itu tidak memiliki izin, bangunan tidak ada izin akan kita pasang," tegasnya.
Ridho menuturkan hal itu dilakukan bukan karena menghambat investasi di kota Prabumulih namun meskipun diberi kelonggaran tetap harus melengkapi perizinan. "Surat legal dan tidak legal itu harus dihormati juga dan dilengkapi, bukan maksud menghambat tapi perizinan harus ada," katanya.
Untuk diketahui, di Prabumulih sempat viral developer memagar akses keluar masuk seorang janda menuju rumahny yang tepat berada di belakang perumahan.
Setelah dilakukan mediasi pagar akhirnya dirobohkan dan kemudian pemerintah kelurahan meminta perizinan perumahan namun diketahui jika perumahan tidak memiliki izin. (eds)