Berita Viral
Bocah 3 Tahun Dianiaya Ayah Kandung hingga Viral, Emosi Kalah Game Online dan Anak Tak Mau Mandi
Seorang ayah tega aniaya anaknya yang masih bocah hanya kaena kalah main game online di Sidoarjo. Ia mengaku emosi anaknya tak mau mandi
TRIBUNSUMSEL.COM - Bocah usia 3 tahun jadi korban penganiayaan ayah kandung di Sidoarjo, Jawa Timur.
Sang ayah bernama Rizal (24) tega menganiaya anaknya karena kalah main game online.
Peristiwa itu terjadi saat sang anak tak mau disuruh mandi.
Perbuatan Rizal pun viral di media sosial.
Kini Rizal telah diamankan Satreskrim Polresta Sidoarjo.
Ketika tersangka diinterogasi penyidik, ia tega menganiaya anaknya sendiri yang masih berusia 3 tahun, hanya gara-gara disuruh mandi tak segera bergegas.
“Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, pelaku ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik. Dia dijerat pasal 80 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, Selasa (13/7/2021).
Peristiwa penganiayaan itu terjadi 29 Juni 2021 sore.
Ketika itu, Rizal baru saja pulang ke rumah usai kerja.
Dalam kondisi kesal habis kalah main game online, bapak dua anak ini mulai tersulut emosinya melihat rumah dalam kondisi berantakan.
Di sisi lain, dia melihat anak perempuannya yang masih kecil itu belum mandi.
Ketika disuruh mandi, anaknya itu tidak mau.
Dipaksa juga malah menangis, sampai Rizal sempat cekcok mulut dengan istrinya.
Dalam keadaan emosi, Rizal memaksa melepas baju anaknya dan memaksa agar segera mandi.
Sambil melepas baju itu, dia sempat memukuli anaknya.
“Baju korban dibuka paksa, lalu punggung belakangnya dipukul sekali dengan telapak tangan kanan sambil berkata keras pada anaknya."
"Tidak berhenti sampai di situ saja, pelaku juga memukuli wajah korban dengan baju,” urai kapolres.
Dari sana, video berdurasi 17 detik tentang aksi kekerasan itupun beredar luas di berbagai media sosial.
Publik sangat geram melihat seorang ayah yang tega menganiaya anak balita.
Petugas kepolisian pun bergerak. Dari penelusuran yang dilakukan, pelaku ditemukan di rumah orang tuanya di Tanggulangin, Sidoarjo.
Tersangka langsung digelandang ke Polresta Sidoarjo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dalam penyelidikan perkara ini, petugas juga telah melakukan visum kepada korban.
Hasilnya, diketahui ada luka di bagian telinga, pipi, dan kepala bocah berusia 3 tahun tersebut.
Setelah berstatus tersangka, Rizal dijebloskan ke tahanan. Dia harus bertanggungjawab atas perbatan kasar yang telah dilakukannya terhadap anaknya itu.
(Surya.co.id/M Taufik)