Berita Daerah
Seorang Gay Panggilan Bunuh Teman Kencannya Usai Tahu Korban Positif Covid-19, Barangnya Diambil
Seorang Gay Panggilan Bunuh Teman Kencannya Usai Tahu Korban Positif Covid-19, Barangnya Diambil
Bukan itu saja, menurut Yusri pelaku lalu membawa lari barang-barang korban dalam satu tas.
"Di dalam tas tersebut ditemukan beberapa barang korban, termasuk kartu kredit yang smpat dibelanjakan pelaku dengan membeli bermacam-macam barang hingga Rp 30 Juta," kata Yusri.
Diantaranya HP, drone dan barang lainnya.
"Kalau dhitung sampai Rp 30 juta terkuras dari kartu kredit korban. Kami masih dalami terus kasus ini apakah ada motif lain. Sebab ini kan baru cerita pelaku," ujarnya.
Karena perbuatannya kata Yusri pelaku diancam Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. "Dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara," kata Yusri.(bum)
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Marah saat Tau Teman Kencannya Positif Covid-19, Seorang Gay Panggilan di Bekasi Tewaskan Penyewanya.