Berita Daerah

Seorang Gay Panggilan Bunuh Teman Kencannya Usai Tahu Korban Positif Covid-19, Barangnya Diambil

Seorang Gay Panggilan Bunuh Teman Kencannya Usai Tahu Korban Positif Covid-19, Barangnya Diambil

Editor: Slamet Teguh
Warta Kota/Budi Sam Law Malau
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat menggelar konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa (13/7/2021) 

Bukan itu saja, menurut Yusri pelaku lalu membawa lari barang-barang korban dalam satu tas.

"Di dalam tas tersebut ditemukan beberapa barang korban, termasuk kartu kredit yang smpat dibelanjakan pelaku dengan membeli bermacam-macam barang hingga Rp 30 Juta," kata Yusri.

Diantaranya HP, drone dan barang lainnya.

"Kalau dhitung sampai Rp 30 juta terkuras dari kartu kredit korban. Kami masih dalami terus kasus ini apakah ada motif lain. Sebab ini kan baru cerita pelaku," ujarnya.

Karena perbuatannya kata Yusri pelaku diancam Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. "Dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara," kata Yusri.(bum)

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Marah saat Tau Teman Kencannya Positif Covid-19, Seorang Gay Panggilan di Bekasi Tewaskan Penyewanya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved