Berita Daerah
Seorang Gay Panggilan Bunuh Teman Kencannya Usai Tahu Korban Positif Covid-19, Barangnya Diambil
Seorang Gay Panggilan Bunuh Teman Kencannya Usai Tahu Korban Positif Covid-19, Barangnya Diambil
TRIBUNSUMSEL.COM - Kasus pembunuhan kembali terjadi di Indonesia.
Kali ini, hal tersebut dilakukan oleh seorang gay.
Kasus pembunuhan ini terjadi karena korbannya ternyata positif Covid-19.
Resepsionis Apartemen Grand Dhika City Bekasi, yakni AS yang merupakan seorang gay, membunuh teman kencannya, yang merupakan penghuni di apartemen dimana AS bekerja.
AS membunuh pasangan kencannya itu dengan dicekik.
Sebelumnya, pelaku menolak berhubungan badan, usai tahu korban positif Covid-19.
Peristiwa pembunuhan itu terjadi di Apartemen Grand Dhika City Tower, Bekasi Timur, Jawa Barat, pada 7 Juli 2021.
Karena perbuatannya AS dibekuk polisi dari tempat kerjanya pada 11 Juli 202 lalu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan pelaku ditangkap di kantornya sendiri atau sekitar lokasi kejadian, 4 hari setelah kejadian.
"Peristiwa berawal saat adanya penemuan mayat korban di lantai 26 apartemen pada 7 Juli 2021. Setelah didalami korban dipastikan dibunuh," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Selasa (13/7/2021).
Baca juga: Masih Diburu Kejari, Mantan Sekwan PALI Arif Firdaus Divonis 15 Tahun Penjara
Baca juga: Kronologi Kebakaran Bengkel Sekaligus Rumah di Parameswara Palembang, Listrik Mendadak Padam
Yusri memastikan pelaku dan korban memiliki kelainan seksual atau pecinta sesama jenis.
"Mereka masuk dalam suatu aplikasi bersama denyan korban. Kemudian pada saat itu, korban meminta pelaku untuk memijat di kamar apartemennya dengan menghubungi pelaku. Ini pijat sesama jenis," kata Yusri.
Tarif pijat yang dijanjikan katanya adalah Rp 300 ribu.
Pada saat melakukan pekerjaannya, tambah Yusri ternyata pelaku mengetahui korban positif Covid-19.
"Sehingga ada niatan untuk tidak melanjutkan pekerjaannya. Sehingga terjadi perkelahian. Kemudian pelaku mencekik leher korban sampai meninggal dunia," kata Yusri.
Bukan itu saja, menurut Yusri pelaku lalu membawa lari barang-barang korban dalam satu tas.
"Di dalam tas tersebut ditemukan beberapa barang korban, termasuk kartu kredit yang smpat dibelanjakan pelaku dengan membeli bermacam-macam barang hingga Rp 30 Juta," kata Yusri.
Diantaranya HP, drone dan barang lainnya.
"Kalau dhitung sampai Rp 30 juta terkuras dari kartu kredit korban. Kami masih dalami terus kasus ini apakah ada motif lain. Sebab ini kan baru cerita pelaku," ujarnya.
Karena perbuatannya kata Yusri pelaku diancam Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. "Dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara," kata Yusri.(bum)
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Marah saat Tau Teman Kencannya Positif Covid-19, Seorang Gay Panggilan di Bekasi Tewaskan Penyewanya.