Hamdan Zoelva: Gugatan PTUN Moeldoko Terhadap Menkumham Tidak Berdasar Hukum

Tim kuasa hukum Partai Demokrat (PD) mengungkapkan Moeldoko dan Jhonni Allen Marbun tak bisa menggugat Menteri Hukum dan Ham RI

KOMPAS IMAGES/RODERICK ADRIAN MOZES
Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat Dr Hamdan Zoelva 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG,--Tim kuasa hukum Partai Demokrat (PD) mengungkapkan, Moeldoko dan Jhonni Allen Marbun tidak punya kedudukan hukum (legal standing), untuk menggugat Menteri Hukum dan Ham RI atas keputusannya yang telah menolak mengesahkan KLB ilegal di Deli Serdang. 

Penegasan ini disampaikan kuasa Hukum DPP Partai Demokrat Dr Hamdan Zoelva, usai sidang persiapan PTUN Jakarta, Selasa (13/7/2021). 

Sebagai pihak ketiga atau intervensi, Partai Demokrat berkeyakinan Majelis Hakim PTUN akan bersikap obyektif dan adil untuk menolak gugatan tersebut berdasarkan hukum. 

"Moeldoko dan Jhonnie dalam gugatannya masih mengaku sebagai Ketum dan Sekjen PD, padahal pemerintah sudah tegas tidak mengakui KLB Deli Serdang. Jadi jelas tidak ada dasar hukum mereka untuk  menggugat Menkumham” ujar Hamdan.

Hamdan juga menegaskan surat jawaban Menkumham 31 Maret 2021 itu sudah benar dan sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM.

"Perspektif hukum dikaji dari sisi manapun, asal dilakukan dengan benar, akan membuktikan bahwa surat jawaban Menkumham sudah tepat secara hukum," tegasnya 

Hamdan juga menjelaskan, gugatan terkait AD/ART bukan merupakan wewenang PTUN. Mengingat secara waktupun sudah terlewat jauh, 

"Batas waktu gugatan sudah melewati 90 hari sejak di sahkan oleh Menkumham, 18 Mei 2020 lalu, sebagaimana diatur pada pasal 55 UU PTUN. Dan ini jelas-jelas ranahnya ada di Mahkamah Partai, karena termasuk perselisihan internal partai, bukan wewenang PTUN" tegas Hamdan, yang merupakan mantan Ketua Mahkamah Konstitusional (2013-2015).

Sebagai akademisi maupun praktisi hukum, Dr Hamdan juga mengingatkan bahwa gugatan yang diajukan KSP Moeldoko kabur karena gugatannya yang tidak jelas, antara Dalil gugatan dengan substansinya. 

"Dalil gugatan tentang keberatan surat jawaban Menkumham, namun substasi gugatannya mempersoalkan hasil kongres 2020, tentang AD/ART dan keterpilihan AHY sebagai Ketum Demokrat. Gugatan ini kabur dan tidak jelas," tandasnya.

Hamdan juga menegaskan, sudah sepatutnya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar menolak gugatan tersebut, demi tegaknya keadilan dan kepastian hukum dinegeri ini.

Sidang PTUN ini digelar sebagai tahap persiapan PTUN mengadili gugatan Moeldoko dan Jhonnie terhadap Menkumhan, atas surat jawaban Menkumham yang menolak permohonan pengesahan KLB yang diselenggarakan pada 5 Maret 2021 yang lalu. 

Dalam surat jawabannya tertanggal 31 Maret 2021 tersebut, Menkumham telah menegaskan bahwa pihak Moeldoko Cs tidak dapat melengkapi admistrasi sesuai Permen no 34 tahun 2017 tentang tata cara pendirian badan hukum partai politik.

Baca juga: Plh Sekda Sumsel Ajak Korporasi dan Vendor Gerak Cepat Suplai Oksigen 47 Rujukan Covid-19

Sementara Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Sumsel Ishak Mekki menyatakan, apa yang dilakukan Moeldoko Cs sebagai tindakan ketidakpatuhan kepada hukum. 

"Kelompok ini (Moeldoko Cs) terus berupaya untuk menggagu dan merongrong ke ketua umum DPP PD AHY , dengan mengugat Kemenkumham yang jelas- jelas tidak berdasar apa yang di komentari para pakar dan pengamat. Yang jelas DPD partai Demokrat Sumsel tetap solid , kompak dan bersatu di bawah kepemimpinan mas AHY," tegas mantan Wakil Gubernur Sumsel ini.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved