Nia Ramadhani Pakai Narkoba

Bukan di BNN, Lokasi Rehabilitasi Narkoba Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie di Tempat Rahasia

Lokasi rehabilitasi Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie penuh tanda tanya. BNN mengaku tak menampung keduanya untuk rehabilitasi.

ist
Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat menangkap Nia Ramadhani di kediamannya di kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Rabu (7/7/2021) pukul 15.00 WIB. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Lokasi rehabilitasi Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie penuh tanda tanya.

BNN mengaku tak menampung keduanya untuk rehabilitasi.

BNN hanya melakukan assesment saja.

Seperti diketahui, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie lolos dari penahanan karena direhabilitasi.

Polres Metro Jakarta Selatan mengklaim pihaknya sudah memindahkan atau mengirim tersangka kasus dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan sabu, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dari tahanan ke BNN.

Pemindahan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie guna menjalani rehabilitasi medis dan sosial, terkait penyalahgunaannya terhadap sabu-sabu.

Deputi Bidang Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN), Yosi Eka Putri membenarkan adanya pemindahan tersangka Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dari tahanan.

Namun, Yosi Eka Putri memastikan pasangan suami istri itu tidak dipindahkan ke BNN guna menjalani rehabilitasi medis dan sosial.

"BNN tidak menerima rehabilitasi Nia dan Ardi. Kami justru yang melakukan assesmen," kata Yosi Eka Putri kepada Warta Kota, ketika dihubungi melalui sambungan telepon, Minggu (11/7/2021).

Yosi mengatakan yang dimaksud oleh Polres Metro Jakarta Pusat, ialah penyidik sudah membawa Nia dan Ardi ke panti rehabilitasi.

"Mungkin Nia dan Ardi sudah dilimpahkan penyidik ke panti rehabilitasi sesuai rekomendasi dari BNN," ucapnya.

Namun, Yosi tak memmbocorkan panti rehabilitasi mana Nia dan Ardi menjalani pengobatan medis agar sembuh dari ketergantungannya terhadap sabu.

"Kami sudah memberikan list panti rehab mana yang memang layak untuk Nia dan Ardi. Cuma penentuannya semua kembali ke penyidik. Karena mereka yang berhak memindahkannya," jelasnya.

Yosi menyebut tugas BNN hanya memeriksa Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie terkait proses assesmen saja, tapi tidak menentukan tempat rehabilitasinya.

"Kami sudah kirimkan hasil assesmen rehabilitasinya ke penyidik sejak 9 Juli 2021 lalu. Ya hasil keputusan rehab kembali ke penyidik," ujar Yosi Eka Putri.

Diberitakan sebelumnya, Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat menangkap Nia Ramadhani di kediamannya di kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Rabu (7/7/2021) pukul 15.00 WIB.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved