Berita CPNS Sumsel Terbaru
Alamat Domisili Adalah? Ini Penjelasannya, Harus Diisi Saat Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021
Alamat KTP dan alamat domisili itu berbeda. Alamat KTP yang tertera di KTP, alamat domisili tempat tinggal saat ini
TRIBUNSUMSEL.COM-Saat pengisian biodata pendaftaran CPNS dan PPPK 2021, ada kolom alamat domisili harus diisi. Apa itu alamat domisili? Apakah beda dengan alamat KTP?
Berikut ini penjelasan tentang alamat domisili yang harus diisi.
Dalam mengisi kolom alamat domisili, lengkapi dengan nama kelurahan dan kecamatan.
Dikutip dari bps.go.id, alamat domisili adalah alamat tempat tinggal sekarang atau alamat di mana Anda biasa bertempat tinggal.
Alamat tempat tinggal sekarang dapat berbeda dengan alamat yang terdapat dalam Kartu Penduduk.
Contoh:
Alamat KTP Pak Rusdi di Jalan Peninggaran No 17 RT 6/RW8 Kelurahan Cipulir Kecamatan Kebayoran Lama di Jakarta Selatan sesuai KTP.
Pak Rusdi sudah menetap 15 tahun lebih di alamat tersebut dan tidak berniat pindah. Maka alamat domisili Pak Rusdi adalah alamat yang sama dengan KTP.
Contoh lain :
Dwi adalah keponakan Pak Rusdi yang beralamat di Kerawang Jawa Barat.
Karena sedang menuntut ilmu di Jakarta, maka Dwi tinggal di Rumah Pak Rusdi dalam setahun terakhir ini.
Pada saat pendataan maka alamat tinggal sekarang Dwi adalah alamat rumah Pak Rusdi di Jalan Peninggaran No, 1 RT 6/RW8 Kelurahan Cipulir Kecamatan Kebayoran Lama di Jakarta Selatan, bukan alamat di Kerawang Jawa Barat.
Akun twitter @bkngoid pada penerimaan CPNS 2019 lalu pernah memberi keterangan melalui cuitannya.
"Hai #SobatBKN, alamat KTP dan alamat domisili itu berbeda. Alamat KTP yang tertera di KTP, alamat domisili tempat tinggal saat ini,"
Baca juga: Cara Mengisi Akun Media Sosial Pendaftaran CPNS dan PPPK di SSCN 2021, Jangan Sampai Salah
