Berita CPNS Sumsel Terbaru
Cara Mengisi Akun Media Sosial Pendaftaran CPNS dan PPPK di SSCN 2021, Jangan Sampai Salah
Pada saat pengisian biodata, Anda akan diminta melengkapi data diri dengan mengisi kolom alamat domisili hingga akun media sosial
TRIBUNSUMSEL.COM-Portal SSCASN telah memberikan panduan lengkap dalam pendaftaran PPPK guru, CPNS, dan PPPK non guru tahun 2021.
Panitia Seleksi Nasional juga telah memberikan PDF buku petunjuk pendaftaran sistem seleksi calon aparatur sipil negara.
Klik di Sini Baca PDF Buku Panduan
Sebelum mendaftar ke instansi yang dituju, pastikan pelamar telah mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk pendaftaran. Dokumen tersebut terdiri dari :
- Kartu Keluarga
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
- Ijazah
- Transkrip Nilai
- Pas foto
- Swafoto/selfie
- Dokumen lain sesuai dengan ketentuan jenis seleksi dan instansi yang akan dilamar
Baca juga: Link Website Memperbesar Pasfoto Menjadi 100 Kb Untuk Pendaftaran CPNS 2021, Bisa Langsung Digunakan
Tata Cara Pendaftaran CPNS dan PPPK
1. Akses portal SSCASN di sscasn.bkn.go.id
2. Buat akun di menu registrasi sscasn.bk.go.id/daftar dengan menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor kartu keluarga (KK)a atau Nik Kepala keluarga
3. Log In menggunakan NIK sebagai username dan password yang telah didaftarkan saat membuat akun di SSCASN 2021
4. Lengkapi biodata melengkapi data diri, pilih jenis seleksi, formasi instansi dan jabatan sesuai pendidikan, serta melengkapi data pendidikan
5. Unggah dokumen persyaratan
6. Cek resume pendaftaran, memeriksa semua hasil inpuran kelengkapan biodata dan unggahan dokumen
7. proses verifikasi
8. Cetak kartu ujian
Mengisi Kolom Media Sosial
Pada saat pengisian biodata, Anda akan diminta menulis kolom nama sesuai ijazah tanpa gelar, tanggal lahir, hingga alamat email.
Pada bagian bawah, Anda akan diminta melengkapi data diri dengan mengisi kolom alamat domisili hingga akun media sosial.
Khusus untuk kolom media sosial, Anda dapat mengisinya dengan menyebutkan alamat url atau nama akun media sosial diikuti dengan tanda kurung, jika memiliki lebih dari satu akun, pisahkan dengan tanda koma.
contoh : @joko (instagram), @joko (facebook)