Heboh Developer Pagari Rumah Warga, Ridho Panggil Jajaran Pertanyakan Ada Developer Tanpa Izin

Permasalahan perumahan Griya Pelangi Indah (GPI) 2 yang dikembangkan PT Mulia Angkasa Mandiri (MAM) yang tak memiliki izin

Penulis: Edison | Editor: Prawira Maulana
EDISON
Walikota Prabumulih Ridho Yahya. 

Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Edison Bastari

TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH - Permasalahan perumahan Griya Pelangi Indah (GPI) 2 yang dikembangkan PT Mulia Angkasa Mandiri (MAM) yang tak memiliki izin, menjadi perhatian serius Walikota Prabumulih Ir H Ridho Yahya MM.

Orang nomor satu di kota Prabumulih itu mengungkapkan jika tidak memilik izin berarti tidak resmi dan mereka tidak berhak mendirikan bangunan di situ.

"Kalau mereka tidak memiliki izin berarti mereka tidak berhak mendirikan bangunan di situ (perumahan GPI-red)," tegas Ridho ketika diwawancarai wartawan.

Ridho meminta kepada seluruh masyarakat khususnya petugas RT, RW maupun hansib agar menanyakan izin jika melihat adanya orang membangun.

"Kalau melihat ada bangunan maka tanyakan izinnya, kalau ada menumpuk batu bata tanya untuk apa. Kalau tidak ada izin segera lapor ke lurahnya, camatnya dan ke pemerintah kota," pintanya.

Ridho menegaskan masyarakat saja jika membangun tidak ada izin maka tidak boleh mendirikan bangunan apalagi perumahan tentu harus ada izin dulu.

"Apalagi perumahan, perumahan itu kan dampaknya banyak. Setelah perumahan dihuni akan diserahkan ke pemerintah kota, baik fasilitas umum nanti pemerintah yang akan menyelesaikannya," katanya.

Lebih lanjut suami Ir Hj Suryanti Ngesti Rahayu itu mengungkapkan terkait perumahan GPI yang diketahui tidak ada izin tapi telah membangun akan ditindaklanjuti pihaknya dengan memanggil Dinas PM PTSP, Lurah dan camat.

"Kita akan tanyakan kenapa kok membangun tanpa izin, apakah ada permainan dan sebagainya. Ini akan kita pelajari dulu," tegasnya.

Disinggung saat ini banyak pembangunan perumahan di Prabumulih apakah ada imbauan disampaikan kepada Developer, Ridho menerangkan developer itu baru boleh membangun setelah ada izin dulu untuk itu harus dilengkapi terlebih dahulu izinnya.

"Ini bukan menghambat, silahkan tapi harus ada izin. Mereka harus memebuhi syarat, fasilitas, berapa jarak harus dipenuhi dan bahkan ditandatangani di depan saya karena kita ingin yang diberi izin itu benar-benar tidak merugikan dan berdampak negatif bagi lingkungan sekitar perumahan," terangnya.

Jangan sampai tambah Ridho, pembangunan perumahan justru berdampak negatif bagi warga sekitar dan tidak disetujui masyarakat. "Jangan sampai juga developer senang tapi masyarakat sekitar tidak senang, selain itu jangan juga seperti dulu mereka sudah membangun lalu laku tiga rumah diserahkan ke kita pembangunan jalannya, masjidnya, itu tidak boleh," bebernya.

Ridho menambahkan pihaknya akan mencontoh jakarta dimana petugas dan masyarakat aktif jika melihat ada bangunan langsung menanyakan izin dan jika tidak ada izin maka akan ditertibkan Satpol PP. "Masyarakat kita imbau jika melihat ada pembangunan lapor ke RT, RW, Lurah dan camat. Kalau tidak ada respon maka langsung temui saya subuh-subuh, laporkan kepada saya langsung, insyaallah akan saya tindaklanjuti langsung," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, developer perumahan ini terlibat konflik dengan sebuah keluarga di Prabumulik. Pihak developer memagar rumah warga tersebut hingga warga tersebut harus memanjat pagar. 

Belakangan kasus ini viral dan sepakat untuk membongkar pagar. Namun ternyata perobohan pagar itu harus dengan uang kompensasi Rp 30 juta.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved