Polisi Tangkap dr Lois
Status dr Lois Owien Masih Terperiksa, Nasibnya Ditentukan Pukul 16.00 WIB Hari Ini
Dr Lois Owien masih berstatus terperiksa . Polisi sebut pukul 4 sore ini nasib dr Lois ditentukan
TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Dr Lois Owien masih berstatus terperiksa setelah ditangkap polisi karena pernyataannya yang tak percaya Covid-19.
Hal tersebut disampaikan oleh Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes pol Ahmad Ramadhan.
Ahmad mengatakan, penyidik memiliki waktu 1x24 jam untuk tentukan nasib dr Lois.
"Polda Metro belum memunculkan pasal jadi masih mengamankan dulu, masih dalam pemeriksaan. Kan penangkapan itu 24 jam. Jadi dari jam 4 sore kemarin sampai 4 sore ini nanti menentukan," kata Ahmad kepada wartawan, Senin (12/7/2021).
Namun Ahmad menjelaskan dr Lois diduga melanggar pasal terkait UU 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
Ia menyebutkan pasal itu hanya salah satu pasal yang dijerat kepada pelaku.
"Salah satunya (Dijerat UU 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular),"
Ahmad menuturkan pihaknya masih belum bisa menjelaskan secara rinci terkait pasal yang lain yang dilanggar oleh dr Lois.
Baca juga: Siapa Sebenarnya Dr Lois Owien, Dokter yang Ditangkap Karena Pernyataannya Tak Percaya Covid-19
Diketahui, dr Lois ditangkap usai videonya viral tak percaya dengan Covid-19 viral di media sosial.
Dia bahkan menyebut bahwa kematian pasien COVID-19 karena akibat interaksi obat.
Sementara itu, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) memastikan dr Lois tidak terdaftar sebagai anggota IDI. Surat tanda registrasi (STR) dr Lois juga disebut tidak aktif sejak 2017.
IDI juga sempat mengundang dr Lois untuk mengklarifikasi pernyataanya tersebut.
Baca juga: Status dr Lois Owien di Ikatan Dokter Indonesia, Ketua MKEK IDI Ungkap Fakta : Sudah Lama Tak Aktif
Baca juga: Babak Baru Kasus Dokter Lois Owien, Dilimpahkan ke Mabes Polisi, IDI Buka Suara
Namun, dia terlebih dahulu ditangkap usai pernyataan tentang Covid-19 tersebut ternyata viral dan dipercayai oleh sebagian warganet.