Berdalih Stress Ditinggal Anak Meninggal, Ketua RT Konsumsi Sabu
Kornelis Daely (48) yang diringkus bersama Rudyansyah (40) lantaran membawa Narkoba jenis sabu sabu seberat 0,57 gram
Penulis: Melisa Wulandari | Editor: Prawira Maulana
MELISSA/TRIBUNSUMSEL.COM
Kornelis Daely (48) (kiri) yang diringkus bersama Rudyansyah (40) lantaran membawa Narkoba jenis sabu sabu seberat 0,57 gram ini mengaku mengkonsumsi untuk mengurangi stress.
"Dengan cepat anggota langsung melakukan penangkapan terhadap satu pelaku lainnya yang memesan Kornelis Dealy. Keduanya langsung digiring ke Polrestabes Palembang," beber Andi.
Andi mengatakan Kornelis ini sebagai ketua RT dan sudah menjadi ketua RT 14 selama 6 tahun.
“Untuk pasal keduanya akan dikenakan pasal 132 (1) dan pasal 112 (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” katanya. (Elm).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/kornelis-daely-48-kiri-yang-diringkus-bersama-rudyansyah-40-523552352.jpg)