Berdalih Stress Ditinggal Anak Meninggal, Ketua RT Konsumsi Sabu

Kornelis Daely (48) yang diringkus bersama Rudyansyah (40)   lantaran membawa Narkoba jenis sabu sabu seberat 0,57 gram

Penulis: Melisa Wulandari | Editor: Prawira Maulana
MELISSA/TRIBUNSUMSEL.COM
Kornelis Daely (48) (kiri) yang diringkus bersama Rudyansyah (40) lantaran membawa Narkoba jenis sabu sabu seberat 0,57 gram ini mengaku mengkonsumsi untuk mengurangi stress. 

Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Melisa Wulandari

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Kornelis Daely (48) yang diringkus bersama Rudyansyah (40)   lantaran membawa Narkoba jenis sabu sabu seberat 0,57 gram ini mengaku mengkonsumsi untuk mengurangi stress.

“Saya konsumsi narkoba ini selama 6 bulan untuk menghilangkan stress, sejak anak saya baru saja meninggal,” kata Daely sembari tertunduk, Senin (12/7/2021).

Tidak hanya Daely, Rudyansyah (40) yang sehari hari bekerja sebagai tukang sampah ini mengkonsumsi narkoba jenis sabu sabu-sabu untuk meningkatkan stamina.

“Saya konsumsi sabu sabu untuk meningkatkan stamina. Hanya itu saja tidak ada alasan lain,” katanya singkatnya.

Berita sebelumnya, Satres Narkoba Polrestabes Palembang berhasil mengamankan dua orang yang dicurigai membawa narkoba, Kornelis Daely (48) dan Rudyansyah (40), keduanya merupakan warga Jalan Letnan Jaimas Ujung Kelurahan 24 Ilir Kecamatan Bukit Kecil Palembang.

Kedua orang ini diringkus setelah dilakukan penggeledahan ternyata ditemukan barang bukti (BB) jenis Sabu Sabu seberat 0,57 gram dibungkus plastik bening atau 1 paket.

Keduanya pun langsung diringkus pada saat berada di Jalan Radial Rusun Blok 46 Kelurahan 26 Ilir Kecamatan Bukit Kecil Palembang. 

Kasat Narkoba Polrestabes Palembang AKBP Andi Supriadi ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan terhadap dua orang pelaku. 

"Kedua pelaku sudah kami amankan ke Polrestabes Palembang. Penangkapan mereka berdua berawal dari adanya informasi masyarakat," beber Andi, Senin (12/7/2021).

Andi menambahkan penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat di Rusun Blok 46. 

Lokasi ini sering dijadikan tempat transaksi narkoba, lalu anggota melakukan penyelidikan. 

"Saat di lokasi anggota kami melihat pelaku Rudyansyah yang mencurigakan, makanya langsung dilakukan penggeledahan. 

Dan ditemukan barang bukti berupa Sabu yang digenggam di tangannya," katanya.

Setelah dikembangkan dan diinterogasi ternyata Sabu tersebut dipesan oleh pelaku Kornelis Daely. 

"Dengan cepat anggota langsung melakukan penangkapan terhadap satu pelaku lainnya yang memesan Kornelis Dealy. Keduanya langsung digiring ke Polrestabes Palembang," beber Andi.

Andi mengatakan Kornelis ini sebagai ketua RT dan sudah menjadi ketua RT 14 selama 6 tahun. 

“Untuk pasal keduanya akan dikenakan pasal 132 (1) dan pasal 112 (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” katanya. (Elm).

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved