Darurat Covid 19

Tempat Isolasi Mandiri Pasien Covid-19 di Palembang, Ini Syarat dan Cara Daftar di Wisma Atlet

Rumah Sehat Covid-19 di Wisma Atlet Jakabaring menerima pasien positif Covid19, dengan kasus konfirmasi positif tanpa gejala dan gejala ringan

Penulis: Linda Trisnawati | Editor: Wawan Perdana
Tribun Sumsel/ Linda Trisnawati
Rumah Sehat Covid-19 di Wisma Atlet Jakabaring Palembang jadi tempat isolasi pasien dengan gejala ringan dan tanpa gejala. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Rumah Sehat Covid-19 di Wisma Atlet Jakabaring menerima pasien positif Covid19, dengan kasus konfirmasi positif tanpa gejala dan gejala ringan.

PIC Rumah Isolasi di Wisma Atlet Jakabaring H M Bahori S Kep mengatakan, ada beberapa kriteria untuk isolasi di Rumah Sehat Jakabaring yaitu pasien konfirmasi tanpa gejala atau gejala ringan, setelah pemeriksaan PCR.

Lalu tidak ada komorbid atau penyakit penyerta dan usia kurang dari 60 tahun. Kemudian bersedia untuk isolasi dan mematuhi peraturan di Rumah Sehat Covid19 Wisma Atlet.

Adapun prosedur penerimaan pasien di Rumah Sehat Covid19 Wisma Atlet Jakabaring Sport City yaitu :

1. Pasien ditetapkan sebagai kasus konfirmasi positif tanpa gejala atau gejala ringan, yang ditetapkan oleh rumah sakit atau puskesmas setelah dilakukan pemeriksaan PCR, Rontgen dan Laboratorium.

Kemudian pihak rumah sakit atau puskesmas membuat surat keterangan bahwa pasien tersebut sesuai kriteria di atas.

2. Petugas rumah sakit atau puskesmas memberikan edukasi ke pasien agar pasien sebaiknya isolasi mandiri di Rumah Sehat Covid19 milik Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). Selanjutnya pihak rumah sakit atau puskesmas membuat surat rujukan pasien untuk ke Rumah Sehat Covid19 Jakabaring.

3. Apabila pasien bersedia maka pihak rumah sakit atau puskesmas menghubungi Rumah Sehat Covid19 melalui call center 0823 7275 5097 dan merujuk pasien melalui SISRUTE dengan alamat faskes tujuan adalah faskes Covid19 Provinsi Sumsel.

4. Petugas SISRUTE Rumah Sehat Covid19 akan merespon rujukan yang masuk, lalu menginformasikan kepada dokter di Rumah Sehat Covid19 untuk mendapatkan persetujuan penerimaan pasien.

5. Setelah disetujui oleh Dokter di Rumah Sehat Covid19, baru kemudian pasien dapat dikirim dari Rumah Sakit atau Puskesmas ke Rumah Sehat Covid19 dengan membawa surat rujukan dan dokumen pemeriksaan yang telah dilakukan.

6. Untuk penerimaan pasien diluar kriteria diatas seperti kasus suspek, kontak erat, dan pelaku perjalanan maka petugas Rumah Sehat Covid19 akan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Provinsi Sumsel.

7. Pasien akan diterima oleh petugas kesehatan Rumah Sehat Covid19 dan kemudian dilakukan registrasi oleh petugas

Baca juga: RS Bunda Prabumulih Tak Bisa Layani Pasien karena Ruangan Isolasi Full Pasien Covid, Pihak RS Pasrah

8. Petugas kesehatan Rumah Sehat Covid19 akan melakukan konfirmasi berkas dan juga akan melakukan pemeriksaan kesehatan ulang kepada pasien yang akan isolasi mandiri di Rumah Sehat Covid19. Petugas kesehatan Rumah Sehat Covid19 kemudian menetapkan bahwa dapat di isolasi di Rumah Sehat Covid19.

9. Apabila selama isolasi di Rumah Sehat Covid19 hasil pemantauan didapatkan gejala yang makin memberat atau memburuk, pasien akan dirujuk ke Rumah Sakit rujukan Covid19 yang telah ditetapkan.

10.Rumah Sakit rujukan Covid19 yang telah ditetapkan oleh Kemenkes dan Gubernur Provinsi Sumsel agar dapat menerima dan menyediakan ruang isolasi untuk rujukan dari Rumah Sehat Covid19 Wisma Atlet Jakabaring.

Halaman
12
Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved