Berita Muba

Satu dari 5 Pelaku Ikut Evakuasi Mayat Janda di Sanga Desa Muba, Polisi Ungkap Motifnya

Polres Muba dan Polsek Sanga Desa akhirnya menguak misteri mayat mengapung di Sungai Panai di Desa Air Balui Kecamatan Sanga Desa Kabupaten MUBA.

Sripoku/Fajeri Ramadhoni
Polres Muba dan Polsek Sanga Desa melakukan olah TKP kasus rudapaksa dan Pembunuhan Roaini (28) warga Dusun I Desa Panai Kecamatan Sanga Desa yang ditemukan tewas mengapung di Sungai panai. 

TRIBUNSUMSEL.COM, SEKAYU- Tak butuh waktu lama, Polres Musi Banyuasin (Muba) akhirnya menguak misteri penemuan mayat seorang janda yang ditemukan mengapung di Sungai Panai di Desa Air Balui Kecamatan Sanga Desa Kabupaten Musi Banyuasin Sumatera Selatan, Rabu (7/7/2021) lalu.

Seorang Janda bernama Roaini (28) warga Dusun I Desa Panai Kecamatan Sanga Desa ditemukan tewas dengan posisi terlungkup di sungai sebelumnya  dilaporkan pergi dari rumah sejak hari Selasa (6/7/2021).

Polisi mengamankan tiga dari lima orang pelaku yang melakukan rudapaksa dan pembunuhan terhadap wanita itu.

Mereka diantaranya, AL, RN, JN.

Sementara dua pelaku lain berinisial SK, CN masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dua orang tersangka ditangkap di tempat persembunyiannya di Desa Jirak.

Sementara satu orang berinisial AL sempat ikut mengevakuasi mayat korban dari dalam sungai.

"Lalu satu tersangka ditangkap di desa Panai bahkan satu tersangka yang ditangkap di desa Panai atas nama AL sempat ikut mengevakuasi mayat korban dari dalam sungai. Sedangkan otak pelaku dan eksekutor diduga berinisial SK," kata Kapolres Muba AKBP Erlin Tangjaya SIK, melalui Kasat Reskrim AKP Ali Rojikin.

Ia menambahkan, saat ini pihaknya sedang melakukan olah TKP untuk mengetahui peran masing-masing tersangka dan mencari barang bukti lain yang belum ditemukan.

"Motif pembunuhan dan pemerkosaan ini dilatarbelakangi dendam. Kita masih melakukan pengejaran terhadap sisa tersangka, namun identitasnya sudah berhasil dikantongi,”jelasnya.

Adapun ketiga tersangka ini dijerat dengan pasal Primer 340 KUHP junto 55 KUHP subsider dan 285 KHUP dengan Ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman Mati

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved