Berita Viral
Nasib Geng Motor yang Keroyok Polisi di Cilandak, Dijerat Pasal Berlapis, Dua Wanita Jadi Tersangka
Seorang polisi diserang oleh geng motor. Pelakunya ternyata ada wanita. Kini mereka jadi tersangka dan dijerat pasal berlapis
TRIBUNSUMSEL.COM - Seorang anggota polisi diserang dan dikeroyok sekelompok pemuda diduga geng motor.
Polisi diserang diduga geng motor itu terjadi saat sang polisi membubarkan aksi balap liar di Jalan TB Simatupang, Cilandak, Jakarta Selatan.
Penyerangan tersebut berbuntut panjang hingga polisi tetapkan sejumlah orang jadi tersangka.
Para pelaku pengeroyokan dijerat pasal berlapis dalam proses pidana yang dilakukan polisi.
Dilansir Kompas.com polisi yang diserang adalah anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Cilandak.
Polisi telah menetapkan tiga tersangka atas insiden pengeroyokan ini, satu lagi masih dalam daftar pencarian orang ( DPO).
Tiga tersangka itu bernama Michael (26), Gabriella (24), Alestasia (21).
Dua nama terakhir adalah wanita.
Mereka bertiga disangkakan Pasal 170 KUHP karena melakukan pengeroyokan dan terancam hukuman delapan tahun penjara.
"Ada juga kami lapis dengan Pasal 212 dan 214, 207, dan 316 (KUHP)," kata Kapolres Jakarta Selatan Kombes Azis Andriansyah, Jumat (9/7/2021).
Azis menyatakan bahwa korban bernama Iptu Suwardi, dia seorang anggota Polsek Cilandak.
Baca juga: Polisi Dibegal di Kudus, Motor Dirampas, Punggung hingga Kaki Dibacok

Korban dikeroyok saat hendak membubarkan kerumunan dan balap liar di TB Simatupang, Kamis (8/7/2021).
"Namun imbauan itu justru direspons balik oleh anak-anak muda tersebut dengan perlawanan dan terjadi pengeroyokan anggota kepolisian yang sedang bertugas," tutur Azis.
Azis menegaskan, jajarannya tidak menolerir insiden ini.
Baca juga: Polisi Diserang Sekelompok Pemuda di Cilandak, Tubuhnya Didorong, Berhenti saat Bunyi Suara Tembakan
Pelaku akan ditindak tegas.