Darurat Covid 19

6 Bansos yang Dicairkan Pemerintah Saat PPKM Darurat Diterapkan, Segera Cek Nama Anda

6 Bansos yang Dicairkan Pemerintah Saat PPKM Darurat Diterapkan, Segera Cek Nama Anda

Editor: Slamet Teguh
Kompas.com/Totok Wijayanto
Ilustrasi. 6 Bansos yang Dicairkan Pemerintah Saat PPKM Darurat Diterapkan, Segera Cek Nama Anda. 

Sehingga, total manfaat yang diterima penerima yakni Rp 3,55 juta.

5. Bansos Tunai Rp 300 ribu

Sri Mulyani juga menyampaikan, penyaluran Bantuan Sosial Tunai Rp 300 ribu diperpanjang.

Bansos Tunai Rp 300 ribu diberikan bagi yang masyarakat tidak mampu yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan Kartu Sembako.

Penyaluran Bansos Tunai Rp 300 ribu akan diberikan pada 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

"BST adalah untuk 10 juta masyarakat yang tidak mampu, keluarga miskin."

"Kriterianya adalah mereka yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan Kartu Sembako," ujarnya, dikutip dari YouTube Kompas TV, Jumat.

"Untuk perpanjangan dua bulan ini, kita harapkan akan dibayarkan pada bulan Juli dan Agustus, targetnya 10 juta KPM di 34 provinsi," kata Sri Mulyani.

6. Bansos PKH dan BPNT

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, mengatakan penyaluran bansos dipercepat.

Kebijakan itu berdasarkan koordinasi dengan beberapa kementerian/lembaga terkait guna memastikan penyaluran bansos tepat sasaran.

Bansos Program Keluarga Harapan (PKH) diberikan pada 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM).

Lalu, Program Sembako atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) diberikan pada 18,8 juta KPM.

Ia menyampaikan, penyaluran bansos paling lambat pada minggu kedua Juli 2021.

“Mudah-mudahan paling lambat pada minggu kedua bulan Juli bansos akan bisa disalurkan ke seluruh pelosok Tanah Air kepada keluarga penerima manfaat yang membutuhkan,” ujarnya, Kamis (1/7/2021), dikutip dari laman kemenkopmk.go.id.

(Tribunnews.com/Nuryanti)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul DAFTAR Bansos yang Dicairkan setelah PPKM Darurat Berlaku: BST Rp 300 Ribu hingga BLT UMKM.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved