Berita Ogan Ilir

Sidang Menantu Racuni Mertua di Tulung Selapan OKI, Pelaku Dewi Asmara Akui Pernikahan Tak Direstui

Selama dua tahun pernikahan mereka adem ayem saja. Namun, terdakwa mengungkapkan bahwa ibu korban tidak setuju dengan pernikahannya.

Penulis: Winando Davinchi | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/WINANDO DAVINCHI
Pengadilan Negeri Kayuagung kembali menggelar sidang menantu membunuh mertua di Tulung Selapan OKI dengan terdakwa Dewi Asmara dan korbannya Noni, Kamis (8/7/2021). Agenda sidang mendengarkan keterangan saksi. 

TRIBUNSUMSEL.COM, KAYUAGUNG -- Pengadilan Negeri Kayuagung kembali menggelar sidang terdakwa pembunuhan Dewi Asmara terhadap Noni yang merupakan mertuanya sendiri dengan cara memberikan racun biawak, Kamis (8/7/2021) siang.

Dalam persidangan yang diketuai oleh Majelis Hakim I Made Gede Mariana SH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sosor Panggabean SH menghadirkan lima orang saksi, di antaranya Hirdian Firdawati, Aidul Fitri alias Otong, Lara Amelia, Ida Royani, dan Kadami.

Di persidangan itu terdengar salah satu pertanyaan majelis hakim kepada suami terdakwa, Aidul Fitri, apakah pernikahan mereka mendapat restu dari korban, dan dia mengiyakan.

"Iya, ibu saya setuju kalau saya menikah dengan pelaku pada waktu itu," jawabnya.

Akan tetapi tidak berselang lama, usai bertanya kepada terdakwa hakim bertanya lagi kepada Aidul.

"Dari keterangan terdakwa tadi, ibu anda justru tidak setuju kalau pelaku menikah dengan kamu," ucapnya.

Terpisah, Penasihat Hukum terdakwa, Candra Eka Septiawan menerangkan, dalam persidangan tadi Aidul menjelaskan, terdakwa tidak pernah ribut dengan korban.

"Tadi juga katanya, selama dua tahun pernikahan mereka adem ayem saja. Namun, terdakwa mengungkapkan bahwa ibu korban tidak setuju dengan pernikahannya," tuturnya.

"Dan saat ini, kalau ditanya mengenai tuntutan mati yang diterima terdakwa, kita belum bisa berkomentar," tuturnya.

Sementara itu, JPU Kejari Kayuagung, Sosor Panggabean SH menerangkan, menurut pengakuan Aidul Fitri di persidangan pada awal pernikahan mereka memang disetujui oleh korban, tetapi terdakwa berkata justru tidak disetujui.

"Kalau keterangan saksi-saksi yang lain, terdakwa ini pintar dalam berbicara. Dan di sini kita itu juga mencari kebenaran rencananya tersebut,"

"Masih mendalami apakah memang racun tersebut ditujukan kepada korban atau kepada suaminya, karena menurut pengakuan terdakwa ini rencananya kepada suaminya," terang Sosor.

Lebih lanjut, terkait racun yang digunakan, para saksi tidak tahu-menahu datangnya darimana, karena hanya terdakwa yang bisa menjelaskan.

"Keterangan terdakwa belum diperiksa, dan akan diminta pada sidang minggu depan," katanya.

Dijerat Pembunuhan Berencana

Sebelumnya, rasa kesal dan amarah yang memuncak, dapat membuat seseorang menjadi gelap mata. Seperti yang dilakukan salah seorang ibu rumah tangga (IRT) yang diduga menyajikan makanan beracun bagi keluarga.

Makanan beracun ini dicampurkan dalam menu ikan pindang salai yang diberikan khusus untuk mertuanya lantaran karena persoalan hati.

Dilaporkan bahwa akibat makanan beracun ini, seorang korban berinisial Noni (61) meninggal dan juga beberapa ekor kucing ditemukan mati.

Kapolres Ogan Komering Ilir, AKBP Alamsyah Pelupessy membenarkan adanya kasus pembunuhan yang dilakukan menantu terhadap mertuanya sendiri di Desa Lebung Itam, Kecamatan Tulung Selapan, Ogan Komering Ilir.

"Diduga korban meninggal dengan mulut mengeluarkan busa usai menyantap makanan yang disajikan oleh menantunya sekitar jam 11.00 Wib tadi siang, dan di luar rumah ditemukan 3 ekor kucing yang ikut mati," ujarnya saat dikonfirmasi langsung, Minggu (7/3/2021) malam.

Menurut Kapolres, motif yang dilakukan akibat pelaku yang sakit hati terhadap korban yang sering memarahinya.

"Kita sebut saja pelaku adalah Dewi Asmara (45) untuk dugaan sementara penyebab kejadian tersebut karena mereka tinggal bersama dan sering terjadi pertengkaran," ungkapnya pimpinan Mapolres OKI.

Sambungnya, tidak berselang lama setelah kejadian anggota yang berada dilokasi mencurigai pelaku dan setelah diinterogasi akhirnya pelaku mengakui perbuatannya.

"Sekitar jam 14.00 Wib, Kapolsek mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada warga yang meninggal dunia karena keracunan," katanya. 

Dewi Asmara (45) pelaku pembunuhan ibu mertuanya sendiri saat diamankan di Mapolsek Tulung Selapan, Ogan Komering Ilir beberapa waktu lalu. Pelaku Kamis (8/7/2021) hari ini sudah menjalani sidang kedua dengan agenda menghadirkan saksi-saksi.
Dewi Asmara (45) pelaku pembunuhan ibu mertuanya sendiri saat diamankan di Mapolsek Tulung Selapan, Ogan Komering Ilir beberapa waktu lalu. Pelaku Kamis (8/7/2021) hari ini sudah menjalani sidang kedua dengan agenda menghadirkan saksi-saksi. (DOKUMENTASI POLRES OKI.)

"Setelah ditanya ternyata pelaku Dewi Asmara mengakui bahwa dia yang telah memberikan racun biawak merk Fradan sebanyak satu sendok kedalam panci pindang salai masakan mertuanya," ucapnya.

Selanjutnya, tidak berselang lama setelah makanan disantap mertuanya ditemukan meninggal dunia di rumah tersebut tanpa sempat dibawa ke Rumah Sakit.

"Pelaku yang sempat akan dihakimi warga, beruntung dapat dilerai dan segera dibawa ke Polsek Tulung Selapan beserta barang bukti," kata dia.

Pelaku Dewi Asmara terancam hukuman mati atau paling ringan dikenakan hukuman 20 tahun penjara.

“Pelaku dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan hukuman maksimal hukuman mati," tegasnya.

Ia pun mengimbau masyarakat Kabupaten OKI untuk bisa menahan diri ketika berhadapan dengan masalah dan jangan sampai menghilangkan nyawa seseorang.

Baca juga: Sekolah Tolak Naikkan Siswa, Wali Siswa Doakan SMAN 1 Indralaya Selatan Jadi Sekolah Internasional

Ikuti Kami di Google Klik

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved