Berita Lubuklinggau
Lubuklinggau Terapkan Pengetatan PPKM Mikro, Ini Aturan Penerapan, WFH 75 Persen, Sekolah Daring
Wali Kota Lubuklinggau menerbitkan Surat Edaran (SE) terbaru tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Penulis: Eko Hepronis | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU - Wali Kota Lubuklinggau menerbitkan Surat Edaran (SE) terbaru tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Surat edaran tersebut tertuang dalam SE No.180/95/SE/HK/2021 tertanggal 6 Juli 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan Peningkatan Kegiatan yang Bersifat Keramaian atau Kerumunan.
Dalam SE tersebut, wali kota yang biasa dipanggil Nanan ini menjrlaskan tujuan diterbitkan SE tersebut dalam rangka menindaklanjuti Instruksi Mendagri No.17 Tahun 2021 tanggal 5 Juli 2021 tentang Pemberlakuan PPKM Berbasis Mikro.
Serta untuk mengoptimalkan posko penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.
Adapun isinya sebagai berikut:
1. Tidak mengadakan kegiatan yang menimbulkan keramaian/kerumunan seperti resepsi pernikahan, akikah, sunatan, syukuran, tabligh akbar, tabligh musibah, pasar malam, konser music, seminar/rapat.
2. Pelaksanaan kegiatan perkantoran/tempat kerja (Perkantoran Pemerintah/Kementrian/Lembaga/Pemerintah Daerah/BUMN/BUMD/Swasta) menenerapkan Work From Home (WFH) sebanyak 75 persen dan Work From Office (WFO) 25 persen.
3. Kegiatan belajar dan mengajar (PAUD/TK, SD, SMP, SMA/sederajat dan Perguruan Tinggi) di wilayah Kota Lubuklinggau secara daring (online).
4. Khusus restoran, kafe, mall,dan warnet jam buka dibatasi sampai dengan pukul 17.00 WIB.
5. Sektor esensial (kesehatan, bahan pangan, energi, komunikasi, dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistic, perhotelan, konstuksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, tempat yang menyediakan kebutuhan sehari-hari) bisa tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional dan protokol kesehatan lebih ketat.
6. Untuk makan (dine in) di restoran/rumah makan/di tempat hiburan/tempat wisata dibatasi hanya 25 persen dan maksimal sampai pukul 17.00 WIB, sementara untuk take away dibatasi sampai pukul 20.00 WIB.
7. Kegiatan akad nikah hanya diperbolehkan di KUA/Kantor Kementrian Agama dengan Protokol Kesehatan yang ketat.
8. Pelaksanaan kegiatan ibadah (Islam, Katolik, Hindu, Protestan, Budha/Agama lainnya) hanya diperbolehkan dilakukan di rumah masing-masing.
9. Dengan dikeluarkannya surat edaran ini, maka Surat Edaran Bersama No.180/89/SE/HK/2021 tanggal 28 Juni 2021 tentang Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro tidak berlaku lagi.
10. Surat Edaran Walikota ini berlaku sejak tanggal 6 Juli sampai 20 Juli 2021 atau sampai dengan lnstruksi Mendagri selanjutnya.
11. Sanksi akan dilaksanakan oleh petugas; teguran, pembubaran kegiatan, penutupan tempat usaha dan pencabutan izin usaha.