Berita Palembang

Jelang Pengetatan PPKM Mikro Palembang, Wakil Walikota Fitrianti Sidak Posko PPKM Tingkat Kelurahan

Jelang Pengetatan PPKM Mikro Palembang pada 9 Juli besok, Wawako Fitrianti Agustinda meninjau posko PPKM tingkat kelurahan.

Penulis: Sri Hidayatun | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/SRI HIDAYATUN
Wakil Walikota Palembang, Fitrianti Agustinda meninjau posko PPKM di Kelurahan 29 Ilir, Kamis (8/7/2021). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Jelang pengetatan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro 9 Juli besok, Wakil Walikota Palembang, Fitrianti Agustinda melakukan peninjuan ke beberapa posko PPKM yang ada di tingkat kelurahan.

Pertama, Finda sapaan akrabnya meninjau posko PPKM di kelurahan 3/4 Ulu dan dilanjutkan posko kelurahan di 29 Ilir Barat Palembang.

Finda mengatakan Kota Palembang saat ini masuk dalam Pengetatan PPKM Mikro bersama 42 kota/kabupaten lainnya yang ada diluar Pulau Jawa dan Bali.

"Hari ini, kita melakukan pengecekan ke posko-posko PPKM yang ada di kelurahan untuk memaksimalkan lagi tugas dari para satgas yang terlibat didalam posko PPKM ini," ungkap dia, Kamis (8/7/2021) di posko PPKM 29 Ilir.

Kata dia, dalam pengetatan PPKM Mikro ini diminta agar satgas dapat lebih meningkatkan lagi sesuai dengan tupoksinya.

Sesuai dengan intruksi yang ada, bahwa selama pemberlakukan pengetatan PPKM Mikro ini seperti pemberlakukan jam operasional mall sampai pukul 17.00 wib.

"Sekolah tatap muka di kota Palembang belum bisa dilakukan dan masih daring. Untuk aktivitas lainnya juga seperti cafe, pecel lele dan lain-lain sampai pukul 17.00 tapi boleh pemesan take away sampai 24 jam," ungkap dia.

Untuk tempat ibadah sesuai edaran menteri agama bagi zona merah tidak boleh, kalu zona kuning, hijau boleh dengan pembatasan.

Karena itu, ia meminta agar masyarakat untuk bisa mematuhi, mendukung dalam pengetatan PPKM Mikro ini.

Baca juga: Update Covid-19 di Sumsel, Kasus Sembuh 26.697, Tambahan Kasus Baru 199, Turun dari Hari Sebelumnya

Sebelumnya, Pemerintah Kota Palembang menjadi salah satu dari 43 kabupaten/kota Palembang yang masuk dalam pengetatan PPKM mikro.

Hal ini dikatakan Walikota Palembang H Harnojoyo usai menggelar rapat Pengetatan PPKM Mikro dirumah Dinas Walikota Palembang mulai 9 Juli hingga 20 Juli kota Palembang akan memberlakukan pengetatan PPKM mikro.

"Menindaklanjuti intruksi Mendagri , kita masuk dari 43 kabupaten/kota yang masuk dalam pengetatan PPKM Mikro karena kasus covid-19 masih trennya naik di kota Palembang," jelas dia.

Karena itu, selama dua hari mulai hari ini hingga besok dilakukan terlebih dahulu sosialisasi pengetatan PPKM Mikro kepada masyarakat.

"Sebenarnya intruksi Menteri mulai tanggal 6 lalu tapi kita lakukan sosialisasi selama dua hari dan mulai hari Jumat 9 Juli 2021 kita mulai diberlakukan pengetatan PPKM mikro," jelasnya, Rabu (7/7/2021).

Sesuai dengan aturan yang ada didalam pengetatan PPKM Mikro ini untuk operasional mall buka hanya sampai pukul 17.00 wib, WFH masih 25 persen di kantor dan 75 persen dari rumah.

"Surat edaran ini akan segera kita buat akan kita tanda tangani semua pihak yang terkait dan selama dua hari ini akan kita lakukan sosialisasi dulu," jelas dia.

Ia mengatakan dalam pengetatan PPKM Mikro ini diharapkan dapat menurunkan angka kasus covid-19.

"Nantinya kita akan lakukan evaluasi dan kita harap masyarakat bisa membantu dalam pengetatan PPKM Mikro ini," jelas dia.

Bagi yang melanggar, kata dia memang setiap aturan ada sanksi tapi kita tidak mengedepankan sanksi namun kita meminta kepatuhan masyarakat.

"Kami mohon kepada semua pihak, kesehatan penting mari kita dukung, laksanakan protokol kesehatan dengan serius, Insya Allah virus ini akan hilang," kata dia.

Beda PPKM Darurat dan PPKM Mikro

Perbedaan PPKM Darurat dan PPKM Mikro dijelaskan oleh Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito.

Diketahui, PPKM Darurat mulai berlaku 3 hingga 20 Juli 2021.

Bukan seluruh Indonesia, melainkan hanya pulau Jawa dan Bali saja yang menerapkan PPKM Darurat.

PPKM Darurat dinilai sebagai langkah tegas atas terkait peningkatan positif selama 1 minggu terakhir dan keterisian tempat tidur yang melebihi angka sejak lonjakan kasus terakhir pada akhir tahun lalu, khususnya di seluruh Kab/Kota di wilayah Pulau Jawa dan Bali.

"Perlu diingat bahwa perubahan indikator penetapan pemberlakuan PPKM Darurat akan diterapkan selama periode ini dan ke depannya akan dilakukan pembahasan lebih lanjut.

Perubahan ini sudah mewadahi masukan dari berbagai elemen baik jajaran Kementerian/Lembaga, akademisi, serta satuan profesi sehingga sudah diharapkan penanganan yang dihasilkan bisa konklusif," jelas Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito dalam keterangannya, Jumat (2/7/2021).

Lebih lanjut, penerapan zonasi PPKM Darurat ini akan menggunakan zonasi pengendalian dari WHO yang membaginya ke dalam empat level.

Sementara pelaksanaan PPKM Mikro masih mengacu kepada perhitungan zonasi RT.

Pada prinsipnya kedua dasar penetapan zonasi ini disesuaikan dengan kondisi terkini dan pelaksanaanya sudah disampaikan ke pemda masingmasing untuk mencegah kebingungan saat implementasinya.

Selain itu, selama PPKM Darurat ini dilakukan, penerapan PPKM Mikro di tingkat Desa/Kelurahan di Pulau Jawa tetap berjalan sesuai Instruksi mendagri terbaru.

Sedangkan pengendalian PPKM Kab/Kota dan PPKM Mikro di luar Pulau Jawa dan Bali pun akan tetap mengacu kepada Inmendagri terbaru tersebut.

"Diharapkan kebijakan ini dapat membuat penambahan kasus harian menjadi <10.000 kasus per hari secara nasional," ungkap Wiku.

PPKM Darurat mengatur kegiatan seluruh sektor di masyarakat.

Beberapa diantaranya adalah untuk sektor esensial seperti keuangan, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non karantina Covid-19 dan industri ekspor dilakukan sistem 50% WFH dan 50% WFO.

Sedangkan untuk sektor non-esensial dilakukan sepenuhnya dari rumah atau 100% WFH.

Terkait kegiatan belajar mengajar di seluruh satuan pendidikan dilakukan secara daring/online.

Dan kegiatan perbelanjaan di supermarket, pasar tradisional dapat beroperasi maksimal hingga pukul 20:00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung maksimal 50%.

Kemudian, untuk pusat perbelanjaan atau mall ditutup sementara.

Namun, untuk kegiatan sektor farmasi seperti apotek dan toko obat dapat beroperasi 24 jam.

Ikuti Kami di Google Klik

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved