Darurat Covid 19
Daftar Proyek Pembangunan yang Dibatalkan Anies Baswedan Demi Atasi Pandemi Covid-19
Daftar Proyek Pembangunan yang Dibatalkan Anies Baswedan Demi Atasi Pandemi Covid-19
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNSUMSEL.COM, GAMBIR - Pandemi Covid-19 masih terus terjadi di Indonesia.
Sejumlah upaya terus dilakukan pemerintah untuk menekan angka penyebaran ini.
Bahkan, karena memakan anggaran yang besar, membuat sejumlah proyek harus dibatalkan.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengaku bakal membatalkan sejumlah proyek pembangunan demi penanganan Covid-19.
Ia menyebut, proyek yang bakal dikorbankan ialah program yang dinilai tidak memiliki urgensi tinggi dan bukan prioritas.
Walau demikian, Anies enggan membeberkan program mana saja yang bakal dikorbankan.
"Tentu (ada refocusing), tapi anggaran akan menyesuaikan terus menerus," ucapnya, Kamis (8/7/2021).
Refocusing anggaran sejatinya bukan hal baru, pada 2020 lalu Anies juga sempat melakukan hal yang sama.
Saat itu, banyak alokasi anggaran yang dipangkas dan dialihkan dananya untuk Belanja Tak Terduga (BTT).
"Bila dibutuhkan untuk menyelamatkan warga Jakarta, maka kami akan alokasikan sesuai untuk kebutuhannya," ujarnya di Balai Kota.
Draf refocusing anggaran pun disebut Anies, kini tengah disusun oleh jajaran Pemprov DKI.
Kemudian, draf ini bakal diserahkan untuk selanjutnya dibahas bersama DPRD DKI.
Namun, Anies belum bisa memastikan jumlah anggaran yang bakal dialokasikan lantaran pergerakan penyebaran Covid-19 sangat dinamis.
"Dari bulan ke bulan pergeseran terjadi, jadi kalau lihat data dua bulan lalu, pasti beda dengan bulan Juli ini," kata dia.
"Karena, sesudah bulan Juli ini kami menyaksikan lonjakan kasus," tambahnya.
Baca juga: Habiskan APBD Senilai Rp 65 Miliar, Gedung RSUD PALI Tak Kunjung Rampung
Baca juga: Berdasarkan Hasil Kajian, Kinerja Kepala BIN Budi Gunawan Jadi yang Terbaik di Kabinet Jokowi-Maruf
Baca juga: Terjadi Lonjakan Covid di Sumsel, Dinas Kesehatan Bilang Karena Ada Delay Report
Refocusing APBD untuk carikan BST
Pemprov DKI Jakarta mulai menyusun alokasi anggaran untuk penanganan Covid-19 selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Alokasi anggaran ini, nantinya juga bakal digunakan untuk mencairkan bantuan sosial tunai (BST) bagi warga terdampak Covid-19.
"Ini sudah dimulai pembahasan refocusing anggaran, kami terus laksanakan sesuai agenda legislatif dan eksekutif," ucap Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, Rabu (7/8/2021).
Walau ada refocusing anggaran, Ariza menjamin, program-program strategis yang sudah dijalankan tidak akan terkena imbasnya.
Adapun beberapa pembangunan besar yang saat ini dijalankan Pemprov DKI seperti pembangunan Jakarta International Stadium (JIS) hingga revitalisasi Taman Ismail Marzuki (TIM).
"Sekalipun di masa pandemi, program dan agenda pembangunan tetap berjalan. Program dan agenda, hubungan kerja antara eksekutif dan legislatif tetap berjalan," ujarnya.
Dikutip dari Tribunnews.com, Kepala daerah mulai dari gubernur hingga bupati/wali kota diminta mempercepat penyaluran bantuan sosial (Bansos) dan jaring pengaman sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Hal ini disampaika Plh. Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri Suhajar Diantoro.n
"Agar Pemda mengeluarkan Bansosnya," kata Suhajar Diantoro dalam Rakor Implementasi PPKM Darurat di Jawa Tengah dan Yogyakarta, Selasa (6/7/2021).
Ia juga meminta agar ketentuan terkait pengendalian dan pengetatan aktivitas masyarakat yang diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 Tahun 2021 dijalankan tanpa keraguan.
Sosialisasi tetap terus ditingkatkan, namun Pemda diminta berhati-hati saat melakukan penertiban pada rakyat yang berada pada kelompok berpendapatan rendah.
"Pemda meningkatkan sosialisasi PPKM Darurat, dan kedua agar hati-hati dalam pembatasan atau penertiban rakyat yang berada pada kelompok berpendapatan rendah atau income harian," ujarnya.
Oleh karena itu, kepala daerah diminta mempercepat proses penyaluran bantuan sosial serta jaring pengaman sosial yang bersumber dari APBD.
Hal ini sehubungan dengan Inmendagri dalam diktum kedelapan.
Suhajar menjelaskan bila terdapat kebutuhan tambahan pendanaan untuk mendukung pelaksanaan PPKM Darurat COVID-19, pemda bisa melakukan rasionalisasi atau realokasi anggaran dari program yang kurang prioritas pada anggaran anggaran bantuan sosial, serta jaring pengaman sosial.
Tata cara rasionalisasi atau realokasi kebutuhan tambahan pendanaan untuk penganggaran dan penyaluran bantuan sosial PPKM Darurat berpedoman kepada Pasal 4 dan Pasal 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Covid-19 di Lingkungan Pemerintah Daerah
Serta, Pasal 3 sampai dengan Pasal 6 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2020 tentang Pengutamaan Penggunaan Alokasi Anggaran untuk Kegiatan Tertentu, Perubahan Alokasi dan Penggunaan APBD.
Sementara itu, terhadap percepatan penyaluran dan pelaksanaan BLT-Dana Desa (BLT-DD), Bupati/Wali kota diminta untuk melakukan percepatan evaluasi APBDesa bagi Desa yang belum menetapkan Peraturan Desa mengenai APBDesa, pengesahan data KPM oleh pemerintah Daerah, perekaman Data KPM penerima BLT-DD pada Om-SPAN sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan Kepala Desa diminta untuk melakukan pendataan dan penetapan KPM, dan menindaklanjuti dengan pelaksanaan BLT-DD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tak kalah penting, kepala daerah diminta melakukan sinkronisasi bantuan sosial yang berasal dari pusat dengan bantuan sosial yang bersumber dari APBD.
"Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021 yang telah dikeluarkan, diktum kedelapan dan kesembilan dapat dijadikan pedoman bagi kawan-kawan di daerah, tentunya Pak Gubernur, Bupati/Walikota menugaskan Sekda sebagai ketua panitia anggaran," jelas Suhajar. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Gubernur Anies Batalkan Setumpuk Proyek Pembangunan Demi Atasi Pandemi Covid-19.