Berita Regional
Anak Bakar Rumah Orang Tua di Padang, Marah Minta Uang Jajan Rp100 Ribu Tapi Diberi Rp50 Ribu
Seornag anak bakar rumah orang tuanya sendiri di Padang karena hanya diberi uang jajan Rp50 ribu
TRIBUNSUMSEL.COM - Seorang anak bakar rumah orang tua kandungnya di Padang, Sumatera Barat.
Pria inisial MH (25) itu kini harus berhadapan dengan hukum.
Alasan anak bakar rumah orang tuanya karena emosi diberi uang jajan hanya Rp50 ribu.
Padahal ia awalnya meminta Rp100 ribu.
Kapolsek Nanggalo, AKP Sosmedya mengatakan, MH diciduk polisi dari tim Opsnal Polsek Nanggalo pada Minggu (4/7/2021).
"Pelaku kita amankan sekitar pukul 17.30 WIB karena diduga membakar rumah orang tuanya sendiri," kata AKP Sosmedya, Senin (5/7/2021).
Ia mengatakan, pelaku diamankan di rumah orang tuanya di Jalan Berok Raya Kelurahan Kurao Pagang, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang, Sumbar.
"Saat diamankan, pelaku tidak ada melakukan perlawanan, dan saat ini telah ditahan di Polsek Nanggalo," katanya.
AKP Sosmedya mengatakan, pelaku tega membakar rumah orang tuanya karena tidak diberikan uang sesuai keinginannya.
Baca juga: Asik Berduaan di Kamar Terkunci, Seorang Pemuda Nyaris Kehilangan Tangan, Ditebas Ayah Pacarnya
"Awalnya ada kejadian kebakaran pada Sabtu (26/6/2021) yang lalu di Jalan Durian Ratuih, Kelurahan Kurao Pagang," katanya.
Akibat kebakaran tersebut, ada 4 petak rumah yang terbakar sekitar pukul 22.30 WIB.
"Melihat kondisi rumahnya habis terbakar, ada 2 petak rumah dikontrakkan, dan ada rumah intinya atau rumah orang tua dari pelaku," katanya.
Kata dia, sebelum kebakaran, pelaku meminta uang kepada orang tua laki-lakinya yang berinisial MT.
"Dia minta yang Rp 100 ribu, tapi hanya dikasih Rp 50 ribu. Pelaku merasa tidak senang dengan itu," katanya.
AKP Sosmedya menyebutkan, sebelumnya pelaku juga pernah melakukan percobaan untuk membakar rumah orang tuanya.
Namun, dapat dengan cepat dipadamkan oleh orang tua dan tidak jadi membesar.
Baca juga: Viral Nakes Tak Boleh Lewat di Pos Penyekatan PPKM Darurat saat Hendak Bertugas, Ditanggapi Dr Tirta
"Pelaku merupakan anak kandung dari korban. Terungkapnya setelah dilalukan lidik oleh anggota," kata AKP Sosmedya.
Hasil dari lidik yang dilakukan, pihaknya mendapati informasi kalau pelaku adalah dalang dari penyebab kebakaran yang terjadi.
Pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa 1 set kompor gas beserta tabung dan kayu sisa terbakar.
"Terhadap pelaku dikenakan Pasal 187 ayat ke (1) dan ke (2) KHUPidana," katanya. (*)
(TribunPadang.com/Rezi Azwar)