Home Industri Ekstasi 35 Ilir
Setelah Gerebek 3 Kampung Narkoba, Polda Sumsel Bongkar Rumah Produksi Ekstasi di Palembang
Rumah produksi ekstasi tersebut berlokasi di Lorong Kedukan Bukit II, Jalan Pangeran Sido Ing Lautan, Kelurahan 35 Ilir, Kecamatan Ilir Barat II
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Kapolda Sumatera Selatan Irjen Eko Indra Heri memberi perhatian khusus pada pemberantasan narkoba.
Setelah menggerebek tiga kampung narkoba beberapa waktu lalu, kali ini Polda Sumsel menggerebek rumah produksi ekstasi.
Rumah produksi ekstasi tersebut berlokasi di Lorong Kedukan Bukit II, Jalan Pangeran Sido Ing Lautan, Kelurahan 35 Ilir, Kecamatan Ilir Barat II, Palembang, Sumsel.
Dari penggerebekan tersebut, petugas menangkap seorang perempuan berinisial SH, diduga sebagai pemilik rumah.
Dalam pengungakapan ini, polisi juga menemukan barang bukti berupa serbuk pembuat pil ekstasi merah muda seberat 65,95 gram dan serbuk pil ekstasi cokelat seberat 45,06 gram.
"Kami juga menemukan alat pencetak logo pil ektasi, dua buah botol alkohol, alat cetak pil ektasi, satu buah centong besi, sendok stainless, balok kayu dan peralatan lainnya," kata Kapolda Sumatera Selatan Irjen Eko Indra Heri saat konferensi pers, Senin (5/7/2021).
Baca juga: Home Industri Pembuatan Pil Ekstasi di Palembang Ternyata Kali Kedua, Sebelumnya di Kampung Baru
Eko menjelaskan, polisi sebelumnya telah melakukan penyelidikan di lokasi tersebut sejak beberapa waktu terakhir.
Namun, saat penggerebekan berlangsung, MY yang merupakan suami dari SH telah melarikan diri.
"Kita masih melakukan pengejaran terhadap MY, istrinya sekarang masih diperiksa," ujar Eko.
Eko memastikan, polisi akan terus memberantas peredaran narkoba di wilayah Sumatera Selatan.
Bahkan beberapa kampung narkoba di Palembang dan Kabupaten Musirawas Utara, serta Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) telah digerebek petugas.
"Kami akan terus selidiki peredaran ekstasi yang dicetak tersangka ini di mana saja," kata dia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com