Home Industri Ekstasi 35 Ilir

Home Industri Pembuatan Pil Ekstasi di Palembang Ternyata Kali Kedua, Sebelumnya di Kampung Baru

Pengungkapan home industri pembuatan pil ekstasi ini adalah yang kedua setelah di tahun 2020 silam tindakan serupa juga sudah dilakukan.

TRIBUN SUMSEL/SHINTA DWI ANGGRAINI
Direktur Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Heri Istu Hariono menjelaskan pengungkapan pabrik home industri di 35 Ilir Palembang ternyata jadi kasus kedua. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel berhasil membongkar praktik home industri pembuatan pil ekstasi di Jalan PSI Lautan Lorong Kedukan Bukit II Kelurahan 35 Ilir Kecamatan Ilir Barat II Palembang.

Direktur Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Heri Istu Hariono mengatakan, pengungkapan home industri pembuatan pil ekstasi ini adalah yang kedua setelah di tahun 2020 silam tindakan serupa juga sudah dilakukan.

"Bedanya di tahun 2020 itu tempatnya di eks lokalisasi kampung baru. Namanya Cucun dan saat ini status hukumnya sudah memasuki tahap P21," ujarnya, senin (5/7/2021).

Heri menjelaskan, industri rumahan yang berada di Kecamatan Ilir Barat II, memproduksi pil ekstasi secara manual.

Sedangkan dalam kasus di kawasan eks lokalisasi kampung baru, memproduksi pil ekstasi dengan cara yang terbilang canggih.

"Dari hasil pemeriksaan, bahan bakunya memang positif narkoba. Itu yang kita jadikan barang bukti," ujarnya.

Namun Heri berujar, mereka belum mengetahui omzet dari hasil industri rumah pembuatan pil ekstasi di Kecamatan Ilir Barat II.

"Karena dari pengakuan tersangka, usaha itu dijalankan oleh suaminya. Dia juga sempat bantah dan mengaku tidak ikut terlibat. Tapi kan mereka suami istri dan usaha itu juga dilakukan di rumah, tidak mungkin istrinya tidak tahu. Intinya kasus ini masih kita dalami dan terhadap suami yang bersangkutan masih dilakukan pengejaran," ujarnya.

Sebelumnya, Polda Sumsel menggrebek satu rumah yang dijadikan pabrik rumahan atau home industri pil ekstasi di kawasan Jalan PSI Lautan Lorong Kedukan Bukit II Kelurahan 35 Ilir Kecamatan Ilir Barat II Palembang.

Seorang ibu rumah tangga berinisial SH (42) diamankan dalam penggerebekan ini.

Baca juga: Calon Penumpang Pesawat dari Bandara SMB II Tujuan Jawa-Bali Wajib Vaksin, Gratis Tanpa Biaya

Kapolda Sumsel, Irjen Pol Prof Dr Eko Indra Heri S MM mengatakan, pengungkapan kasus ini adalah bagian dari keseriusan pihaknya dalam memberantas segala bentuk pengedaran narkotika.

"Ini juga bagian dari jihad kita dalam memberantas narkoba," ujarnya dalam press release Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel, Senin (5/7/2021).

Sementara, suami MY alias Usup berhasil melarikan diri saat aparat melakukan penangkapan.

Meski begitu, sejumlah barang bukti berhasil diamankan dari pabrik ekstasi rumahan tersebut. Di antaranya sejumlah alat yang digunakan untuk memproduksi pil ekstasi serta satu kotak plastik transparan berisikan serbuk pil ekstasi merah muda dengan berat bruto 65,95 gram dan satu kotak plastik berisikan serbuk pil ekstasi coklat dengan berat bruto 45,06 gram.

Diwawancarai terpisah, Direktur Ditres Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Heri Istu Hariono mengatakan, tersangka terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Lebih Subsider Pasal 131 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Untuk suami SH saat ini masih terus kita lakukan pengejaran," ujarnya.

Ikuti Kami di Google Klik

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved