Darurat Covid 19
Airlangga Hartarto Sebut Regulasi PPKM Darurat Diterapkan Juga di Luar Jawa-Bali Mulai Besok
Airlangga Hartarto Sebut Regulasi PPKM Darurat Diterapkan Juga di Luar Jawa-Bali Mulai Besok
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA -- Pandemi Covid-19 masih terus terjadi di Indonesia.
Sejumlah upaya terus dilakukan pemerintah untuk menekan angka ini.
Salah satu cara yang dilakukan pemerintah ialah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Yang terbaru, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyatakan, pemerintah memutuskan PPKM mikro di luar Pulau Jawa diperpanjang.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, perpanjangan tersebut berlaku mulai besok.
"Tadi sudah melapor ke Bapak Presiden terkait dengan perpanjangan PPKM mikro tanggal 6 sampai tanggal 20 Juli 2021 untuk di luar pulau Jawa," ujarnya saat konferensi pers secara virtual, Senin (5/7/2021).
Baca juga: Miliki Harta Hingga Rp 179 M, LHKPN KSAD Jenderal Andika Perkasa Disebut Perlu Diklarifikasi
Baca juga: Daftar Instansi Paling Banyak dan Paling Sedikit Dilamar pada Pendaftaran CPNS & PPPK 2021, Peluang
Airlangga menjelaskan, aturan teknis perpanjangan dari PPKM mikro tersebut persisnya serupa dengan PPKM darurat di Pulau Jawa dan Bali.
"Terkait dengan di luar Pulau Jawa ini diatur perpanjangan yang selaras dengan PPKM darurat di Jawa dan Bali. Jadi, ini regulasinya adalah selaras," katanya.
Sementara itu, dia membeberkan kabupaten atau kota berserta level penyesuaian dari perpanjangan aturan PPKM.
"Dari level asesmen yang ada di kabupaten atau kota, di luar Jawa ini level 4 itu ada di 43 kabupaten atau kota. Kemudian, level 3 ada di 187 kabupaten atau kota dan level 2 di 146 kabupaten atau kota," pungkas Airlangga.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul PPKM Darurat Diterapkan Juga di Luar Jawa-Bali Mulai Besok.