Berita Pendidikan
Jadwal Pengumuman PPDB SD Palembang 2021, Cek Nama Lulus di Link ppdbpalembang.id
Cara mengecek nama-nama lulus PPDB Palembang sangat mudah, Anda bisa langsung masuk ke link http://ppdbpalembang.id.
Penulis: Sri Hidayatun | Editor: Wawan Perdana
TRIBUNSUMSEL.COM.PALEMBANG-Pendaftaran peserta didik baru (PPDB) tingkat sekolah dasar (SD) di Kota Palembang, berakhir hari ini, Jumat (2/7/2021).
Adapun jadwal pengumuman siswa lulus PPDB SD di Palembang adalah 6 Juli 2021.
Cara mengecek nama-nama lulus PPDB Palembang sangat mudah, Anda bisa langsung masuk ke link http://ppdbpalembang.id.
Seperti diketahui, pendaftaran PPDB SD telah dibuka sejak 28 Juni 2021.
Kepala Bidang SD Dinas Pendidikan Kota Palembang, Juita, Rabu (30/6/2021) mengatakan, PPDB SD prosesnya sama seperti tahun sebelumnya yang dilakukan secara online.
Pendaftaran PPDB online dapat dilakukan di http://ppdbpalembang.id atau bisa datang langsung ke sekolah dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
"Ya, bisa daftar secara online dan kita juga menyediakan layanan langsung jika orangtua siswa terkendala gadget tak ada, atau yang tak mengerti bisa langsung datang ke sekolah,"kata dia.
Masih kata Juita, dalam PPDB SD ini untuk jalur pendaftaran ada tiga jalur yakni jalur zonasi, afirmasi dan perpindahan tugas orang tua.
Baca juga: Syarat dan Jadwal PPDB Online SD Palembang 2021, Link Pendaftaran di http://ppdbpalembang.id
"Masing-masing kuota dari zonasi yakni 80 persen, afirmasi 15 persen dan perpindahan orang tua sebesar 5 persen," tutur Juita.
Untuk syaratnya, lanjut Juita menjelaskan, berdasarkan Permendikbud No 1 Tahun 2021 tentang penerimaan peserta didik baru berusia minimal 7 tahun paling rendah 6 tahun pada batas 1 Juli 2021.
"Usia minimal 5 tahun 6 bulan pada batas tanggal 1 Juli 2021 bisa namun dengan pengecualian syarat siswa tersebut memiliki kelebihan khusus atau bakat istimewa," tegas dia.
Dalam melakukan pendaftaran pun disertakan bukti akte kelahiran calon siswa.
"Sejauh ini pelaksanaan tes berjalan lancar dan aman," ungkapnya.
Juita mengatakan untuk daya tampung SD Negeri tak boleh menerima melebihi daya tampung yang ada.
"Setiap satu rombel hanya 28 siswa dan maksimal 4 rombel yang diterima disekolah atau sesuai daya tampung yang ada," benernya.