Ganjil Genap di Palembang
Anggota DPRD Ini Sebut Palembang Belum Layak Terapkan Ganjil Genap, Harusnya Percepat Vaksinasi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di DPRD Sumsel menilai, aturan itu belum layak diterapkan di Sumsel, meski dalam upaya memutus rantai penyebara
Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Wawan Perdana
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Aturan skema ganjil genap untuk kendaraan roda empat (mobil) resmi diberlakukan di Palembang, Senin (5/7/2021).
Kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel ini mendapat tanggapan beragam dari berbagai pihak.
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di DPRD Sumsel menilai, aturan itu belum layak diterapkan di Sumsel, meski dalam upaya memutus rantai penyebaran Covid-19 saat ini.
"Kota Palembang ini belum layak diterapkan aturan kendaraan ganjil genap. Filosofi apa yang mendasari, kemudian kebijakan ini dibuat untuk menekan laju penyebaran covid 19," kata Sekretaris Fraksi PKS DPRD Sumsel Mgs Saiful Padli, Jumat (2/7/2021).
Harusnya kata Saiful, pemerintah bukan melakukan pembatasan kendaraan, tapi dengan melakukan pencegahan penyebaran covid-19 dengan cara- cara lainnya.
"Harusnya mempercepat pelaksanaan vaksinasi, yang saat ini masih sangat minim jumlahnya," ujar Saiful.
Hal kedua diungkapkan Wakil ketua Komisi V DPRD Sumsel ini, berdasarkan penglihatan mereka selama ini, apa yang diperbuat atas kebijakan selama ini (aturan ganjil genap) hanya mencontoh daerah yang membuat sebelumnya seperti DKI Jakarta yang nyatanya tidak sesuai daerah Sumael.
"Kajian ini harusnya dilakukan terlebih dahulu, apalagi kami di DPRD Sumsel pun tidak dilibatkan untuk kebijakan ini. Sebenarnya, Satgas covid harus didorong untuk melakukan langka konkrit penegakan proses yang lebih tegas, PPKM saat ini belum terlihat sungguh- sungguh untuk pemberikan sanksi tegasnya belum dilaksanakan secara masif kepasa pelanggar," ujarnya.
DPRD Sumsel katanya, akan berusaha merealisasikan insentif tenaga kesehatan, disamping kesiapan untuk menangani pasien Covid-19 yang terus meningkat.
"Langkah kedepan yang harus dilakukan terkait penanganan, dengan mempercepat atau membuat vaksinasi tadi. Kedua, pemerintah juga sampai saat ini dalam melakukan 3T pemeriksaan dini (testing), pelacakan (tracing), dan perawatan (treatment) masih terkesan terlalu lambat,"
"Menurut data Dinkes yang dipaparkan ke kami 1 orang terpapar baru 1-2 yang dilakukan testing, padahal idealnya minimal 15 orang sekitarnya dan ini yang harusnya dilakukan di Sumsel," tandasnya.
Sekedar informasi, aturan ganjil genap berdasarkan Surat Keputusan Gubernur mengenai pembatasan lalu lintas di Sumsel dengan sistem ganjil genap resmi ditandatangani, Kamis (1/7/2021).
Baca juga: Jadwal Resmi Pemberlakukan Sistem Ganjil Genap di Palembang 5 Juli, Ini Lokasi Jalan dan Waktunya
Gubernur Sumsel, Herman Deru mengatakan, kebijakan ini bukan bermaksud untuk membatasi kegiatan masyarakat.
Melainkan untuk mengurangi mobilitas yang kurang bermanfaat mengingat saat ini lonjakan kasus covid-19 masih terus terjadi.
"Makanya ada pengecualian-pengecualian dan pada ruas-ruas tertentu saja. Sistem ini boleh dilaksanakan untuk daerah-daerah yang memang membutuhkan pembatasan pergerakan yang tidak begitu penting di masyarakat dalam masa pendemi ini," ujarnya.