Darurat Covid 19
Luhut Tegaskan Sanksi Bagi Kepala Daerah yang Tak Terapkan PPKM Darurat, Bisa Diberhentikan
Luhut Tegaskan Sanksi Bagi Kepala Daerah yang Tak Terapkan PPKM Darurat, Bisa Diberhentikan
TRIBUNSUMSEL.COM - Pandemi Covid-19 masih terus terjadi di Indonesia.
Sejumlah usaha terus dilakukan pemerintah untuk menekan angka penyebaran Covid-19 ini.
Yang terbaru, salah satu langkah yang diterapkan presiden ialah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerapkan PPKM Darurat Jawa-Bali, mulai 3 hingga 20 Juli 2021.
Kebijakan tersebut diambil menyusul terjadinya lonjakan kasus Covid-19, yang kasus hariannya kini sudah di atas 20 ribu.
Implementasi PPKM Darurat tersebut dipimpin oleh Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi (Marinves) Luhut Binsar Pandjaitan.
Luhut meminta seluruh kepala daerah yang menjadi sasaran penerapan PPKM Darurat, menerapkan aturan pembatasan yang telah ditetapkan pemerintah.
Kepala daerah yang tidak menerapkan aturan PPKM Darurat akan mendapatkan sanski, mulai dari teguran tertulis hingga pemberhentian sementara.
"Nah, ini yang penting."
"Gubernur, bupati, dan wali kota tidak melaksanakan ketentuan pengetatan aktivitas masyarakat selama periode PPKM Darurat dan ketentuan poin 2 di atas, dikenakan sanksi administrasi."
"Berupa teguran tertulis dua kali berturut-turut, sampai dengan pemberhentian sementara," kata Luhut dalam konferensi pers virtual yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (1/7/2021).
Luhut mengatakan, aturan tersebut sesuai pasal 68 ayat 1 dan ayat 2 UU 23/2014 tentang Pemerintah Daerah.
Aturan rinci terkait pelaksanaan PPKM darurat akan dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri.
"Ini peraturan detail akan dikeluarkan Inmendagri," katanya.
Sebelumnya, Presiden Joko widodo (Jokowi) mengumumkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk menekan lonjakan kasus Covid-19, Kamis (1/7/2021).