Ganjil Genap di Palembang
Aturan Ganjil Genap di Palembang Sumsel Berlaku Hari Ini, Diterapkan di Jalan Protokol Zona Merah
Kamis (1/7/2021) resmi diberlakukan aturan ganjil genap bagi kendaraan roda empat di jalan protokol Palembang.
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Kamis (1/7/2021) resmi diberlakukan aturan ganjil genap bagi kendaraan roda empat di jalan protokol Palembang.
Kendaraan yang melanggar nantinya akan diberi sanksi.
Meski sudah diberlakukan, polisi masih melakukan tahapan sosialisasi.
Aturan ganjil genap ini hanya berlaku bagi mobil dan di beberapa jalan protokol serta ada aturan jam penerapan.
Seperti diketahui, pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) membuat kebijakan ini untuk membatasi mobilitas masyarakat dan menekan angka covid-19.
Hal ini disampaikan Gubernur Sumsel Herman Deru seusai menerima kunjungan Kapolda Sumsel Irjen Pol Eko Indra di ruang kerjanya, Rabu (30/06/2021).
Terkait hal tersebut, Direktur Lalulintas Polda Sumsel, Kombes Pol CF Hotman Sirait mengatakan, akan ada sejumlah langkah yang dilakukan untuk mendukung kebijakan tersebut.
Pertama akan melihat dulu dalam Pergub tentang ruas jalan mana saja yang ditetapkan (ganjil-genap).
Kedua, dilanjutkan dengan pemasangan rambu ganjil genap oleh Dinas Perhubungan (Dishub).
Kebijakan ganjil genap akan dimulai dengan menerapkan sosialisasi ke masyarakat.
Penindakan baru akan dilakukan bila setelah masa sosialisasi selesai.
"Ketiga, selama 30 hari berikutnya sosialisasi dengan penugasan anggota polri dan dishub. Setelah sosialisasi masuk tahap penindakan," ujarnya.
Dalam masa sosialisasi ini, aturan ganjil genap hanya akan berlaku pada kendaraan roda empat.
Namun belum dijelaskan secara rinci terkait jam berlaku maupun teknis pasti dari penerapan kebijakan tersebut.
"Dapat dilihat dari isi pergub itu sendiri," singkatnya.
Aturan ganjil genap di Sumatera Selatan (Sumsel) akan dilaunching saat peringatan HUT ke-75 Bhayangkara di Palembang, Kamis (1/7/2021).
Penerapan aturan ganjil genap di Sumsel lebih fleksibel.
Berbeda dengan daerah lain, penerapan ganjil genap di Sumsel tidak melarang semua kendaraan. Ada beberapa kendaraan dikecualikan.
Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru, Rabu (30/6/2021) menjelaskan, penerapan ganjil genap akan diberlakukan untuk membatasi aktivitas masyarakat di luar rumah yang wilayahnya saat ini berstatus zona merah.
"Kita akan berlakukan sistem ganjil-genap kendaraan. Surat Keputusan akan saya tandatangani,"ujar Deru, Rabu (30/6).
Herman Deru juga menjelaskan pada penerapan ganjil genap akan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan dan semua jajaran satgas covid-19 untuk melakukan pengawasan di lapangan.
"Mudah-mudahan diberlakukannya ganjil genap di Sumsel dapat mengurangi pergerakan masyarakat dan mengubah zona merah ke hijau," jelasnya.
Sementara itu, Kapolda Sumsel, Irjen Pol Prof Eko Indra Heri, mengatakan ganjil genap akan dilakukan lauching besok dengan dilakukan sosialisasi terlebih dahulu.
Sosialisasi ganjil genap dilakukan selama satu minggu, setelah itu baru diterapkan sanksi bagi pelanggar.
"Sosialisasi satu minggu agar masyarakat tidak kaget dengan penerapan ganjil genap, "ujar Eko.
Sementara ini untuk mekanisme ganjil genap diberlakukan hanya untuk kendaraan roda empat.
Sedangkan tempat dan waktu pihaknya akan melakukan evaluasi selama sosialisasi ganjil genap.
"Sementara ini mobil dan untuk motor belum tau detailnya namun saya sudah ajukan gubernur besok keluar. Untuk kondisi waktu dan tempat kita evaluasi," jelas Eko.
Ganjil genap ini katanya, dilakukan untuk mengedukasi masyarakat untuk lebih taat protokol kesehatan.
"Tempat lain sudah ada tapi kita hanya lebih kepada kaitannya dengan covid lebih fleksibel dan berkaitan juga dengan PPKM berbasis mikro, " tutup Eko. (SP/ Choirunisyah/ Shinta)