Berita Palembang

Jakarta Zona Merah, Bupati Muara Enim Non Aktif Juarsah Bakal Jalani Sidang Perdana Virtual

Bupati Muara Enim non aktif Juarsah dijadwalkan akan menjalani sidang perdana pada Kamis (1/7/2021), sidang perdana kemungkinan dilakukan virtual

Istimewa
Bupati Muara Enim Juarsah ditahan KPK, Senin (15/2/2021).Bupati Muara Enim non aktif Juarsah dijadwalkan akan menjalani sidang perdana pada Kamis (1/7/2021) mendatang. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Pengadilan Tipikor Palembang dijadwalkan akan menggelar sidang perdana kasus dugaan gratifikasi Pengadaan Proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2019 dengan terdakwa Bupati Muara Enim non aktif Juarsah, Kamis (1/7/2021).

Namun dalam pelaksanaannya, Juarsah dipastikan akan mengikuti sidang perdananya secara virtual dari ruang tahanan di gedung KPK Jakarta. 

"JPU beralasan karena situasi pandemi di Jakarta yang zona merah, sehingga tidak memungkinkan untuk membawa klien kami ke Palembang," ujar kuasa hukum Dr. Saipudin Zahri SH MH didampingi Daud SH MH saat dikonfirmasi, Rabu (30/6/2021). 

Terkait hal tersebut, selaku kuasa hukum, Saipudin dan timnya menyerahkan segala keputusan pada majelis hakim. 

Mengingat, sejak sidang resmi digelar maka terdakwa akan sepenuhnya berada di bawah kuasa hakim. 

"Artinya ini kembali lagi kepada pertimbangan majelis nanti. Bila majelis menganggap itu menghambat, maka majelis pasti akan mengeluarkan penetapan agar terdakwa dipindahkan kesini. Intinya kita ikut keputusan majelis," ujarnya.

Suap 13 Proyek Dinas PUPR Muara Enim 2019

Kasus suap pada 13 proyek di Dinas PUPR Muara Enim Tahun Anggaran 2019 kini memasuki tahap baru. 

KPK kini menetapkan Bupati Muara Enim,  Juarsah sebagai tersangka. 

Saat kasus ini terjadi, Juarsah saat ini menjabat sebagai wakil dengan posisi Bupati yang saat itu dijabat Ahmad Yani dan kini sudah berstatus terpidana atas kasus serupa. 

"Hari ini KPK akan menyampaikan informasi terkait dengan penetapan dan penahanan JRH (Juarsah tidak dibacakan), Bupati Kabupaten Muara Enim (yang merupakan Wakil Bupati Muara Enim 2018- 2020) dalam pengembangan perkara dugaan suap terkait proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun 2019," ujar JPU KPK, Ali Fikri melalui rilis yang dibagikannya, Senin (15/2/2021). 

Lanjutnya, setelah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk dilanjutkan dengan gelar perkara, KPK menyimpulkan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi menerima hadiah atau janji terkait dengan proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2019. 

Bersamaan dengan dilakukannya Penyidikan sejak tanggal 20 Januari 2021, KPK selanjutnya menetapkan 1 orang
Tersangka yakni Juarsah yang saat ini menjabat Bupati Kabupaten Muara Enim menggantikan Ahmad Yani yang lebih dahulu ditahan. 

"Untuk kepentingan Penyidikan, penyidik melakukan penahanan pertama selama 20 hari terhitung sejak tanggal 15 Februari 2021 sampai dengan 6 Maret 2021 di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur terhadap Juarsah," ujarnya.

Adapun pasal yang disangkakan terhadap Juarsah meliputi Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP 

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved