Berita CPNS Sumsel Terbaru
Download PDF Formasi CPNS dan PPPK Kabupaten Empat Lawang Tahun 2021, Unduh File Disini
Penerimaan CPNS serta PPPK 2021 telah dibuka. Pemkab Empat Lawang membuka alokasi penerimaan CPNS dan PPPK baik Guru maupun Non Guru di tahun ini.
Penulis: Novaldi Hibaturrahman | Editor: M. Syah Beni
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG- Download PDF Formasi CPNS dan PPPK Kabupaten Empat Lawang Tahun 2021, Unduh File Disini
Pemerintah Kabupaten Empat Lawang melalui Panitia Seleksi Penerimaan Aparatur Sipil Negra telah membuka seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Adapun alokasi yang diberlakukan oleh Pemerintah Kabupaten Empat Lawang yakni berjumlah 288 formasi.

Baca juga: Download PDF Formasi Pemprov Sumsel PPPK Guru Periode Pendaftaran CPNS 2021 Catat Alur Penerimaannya
Baca juga: Link PDF Formasi Penerimaan PPPK Guru dan Non Guru Kabupaten Empat Lawang, Download di Sini
Baca juga: Link Download PDF Formasi Penerimaan CPNS dan PPPK Guru Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI)
Berikut persyaratan umum Penerimaan CPNS Kabupaten Empat Lawang tahun 2021.
1. Warga Negara Indonesia;
2. Untuk Formasi CPNS Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun 0 (nol) bulan 0 (nol) hari pada saat tanggal melamar, ditunjukkan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku dan sesuai dengan yang tertera pada Ijazah;
3. Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 2 bagi pelamar untuk Jabatan dan kualifikasi pendidikan sebagai berikut:
a. dokter dan dokter Gigi dengan kualifikasi pendidikan dokter spesialis dan
dokter gigi spesialis;
b. dokter pendidik klinis; dan
c. dosen, peneliti, dan Perekayasa dengan kualifikasi pendidikan doktor, dapat melamar dengan batas usia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun 0 (nol) bulan 0 (nol) hari pada saat tanggal melamar, ditunjukkan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku dan sesuai dengan yang tertera pada Ijazah;
4. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana atau kasus narkoba;
5. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai CPNS/PNS/Anggota TNI/Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai CPNS/PNS/Anggota TNI/Polri/pegawai BUMN/BUMD atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
6. Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS/Calon Anggota TNI/Polri serta Anggota TNI/Polri/Siswa Sekolah Ikatan Dinas Pemerintah;
7. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
8. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
10. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya;
11. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah;
12. Calon Pelamar hanya boleh mendaftar pada 1 (satu) instansi/daerah dalam satu periode/event pelaksanaan seleksi;
13. Calon pelamar dari Lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri yang Program Studinya terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Negeri (BAN-PT) dan/atau Pusdiknakes/LAM-PTKes pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada Ijazah dengan IPK minimal 2,00;
14. Pelamar yang melamar pada kebutuhan jenis Jabatan tenaga kesehatan yang mensyaratkan Surat Tanda Registrasi harus melampirkan Surat Tanda Registrasi (bukan internship) sesuai Jabatan yang dilamar dan harus masih berlaku pada saat pelamaran, yang dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada Surat Tanda Registrasi, sesuai dengan Lampiran Surat
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 980 Tahun 2021 Tentang Persyaratan Surat Tanda Registrasi untuk Melamar pada Jabatan Fungsional Kesehatan dalam Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2021;
15. Calon pelamar dari lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri dapat mendaftar setelah memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya dari Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi;
16. Persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan oleh PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian);
17. Untuk mengikuti seluruh seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2021, para peserta tes TIDAK DIPUNGUT BIAYA apapun.
Berikut link PDF Formasi CPNS 2021 Kabupaten Empat Lawang, Klik disini