Berita Kriminal Palembang

Dendam pada Sang Ayah, Anaknya Dipukul Lalu Ponselnya Dirampas di 13 Ulu Palembang

Dendam membuat Muhammad Mulyadi alias Boyek (27) gelap mata merampas korban MV (15) sedang berada di teras depan rumahnya di kawasan 13 Ulu.

TRIBUNSUMSEL.COM/MELISA
Kapolsek SU II, AKP Handryanto merilis kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang dilakukan Muhammad Mulyadi alias Boyek (27) 

Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Melisa Wulandari

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Dendam membuat Muhammad Mulyadi alias Boyek (27) warga Jalur yang tinggal di Kelurahan 13 Ulu Kecamatan Seberang Ulu II gelap mata hingga melakukan aksi pencurian dengan kekerasan.

Lantaran aksinya ini, Boyek diringkus oleh buser Unit Reskrim Polsek Seberang Ulu (SU) II Palembang di rumahnya Rabu (30/6/2021) siang dipimpin Kanit Reskrim Iptu M Uzir.

Boyek tak berkutik saat digelandang ke Mapolsekta SU II bersama dengan barang bukti (BB) 1 buah gear sepeda motor yang diikat tali, 1 unit ponsel korban merek Samsung S 8+ warna hitam.

"Saya sebenarnya kesal dengan bapaknya karena pernah ribut masalah dia nagih uang untuk pembayaran air ledeng, saya bahkan dikejar pakai parang. Makanya saya lampiaskan dengan anaknya, sekaligus melarikan ponsel," kata pria yang bekerja sebagai buruh ini, Rabu (30/6/2021).

Boyek mengaku tinggal di rumah pamannya yang mengontrak di dekat rumah korban yang belum bayar tagihan air selama 4 bulan sebesar Rp 500 ribu. 

"Saya rencana hendak menjual ponsel curian lalu kabur ke Jalur. Saya menyesal tetapi karena kesal sama bapaknya. Saya melihat anaknya di depan rumah, makanya saya langsung serang," bebernya. 

Informasi dihimpun, tersangka melakukan Curas pada Minggu (27/6/2021) sekira pukul 13.00 disaat korban MV (15) sedang berada di teras depan rumahnya di Jalan Batu Dua Lorong Langgar Kelurahan 13 Ulu Kecamatan SU II Palembang lalu datang tersangka mengayunkan gear yang diikat tali ke arah kepala korban satu kali.

Akibatnya kepala korban mengeluarkan darah, lalu tersangka mengambil ponsel yang korban pegang, lalu mengayunkan kembali ke arah tubuh korban yang mengenai sebelah kiri, dan saat akan ketiga kalinya diayunkan korban langsung melarikan diri. 

Kapolsek SU II AKP Handryanto didampingi Kanit Reskrim Iptu M Uzir saat dikonfirmasi membenarkan telah menangkap pelaku Curas. 

"Pelakunya sudah kami ringkus, modus dia ini memukul korban menggunakan gear sepeda motor yang sudah ditambah tali sepanjang 2 meter, lalu ponsel korban diambilnya," kata Handryanto, Rabu (30/6/2021) usai rilis di depan Mapolsek SU II Palembang.

Korban pun mengalami luka di bagian kepala akibat dipukul. 

“Jadi ceritanya korban ini sedang main Handphone di teras rumahnya, pengakuan tersangka baru satu kali melakukan aksi Curas. Untuk pasal akan diterapkan 365 KUHP," ujarnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved