Berita CPNS Sumsel Terbaru

Syarat Umum PPPK Non Guru Pendaftaran Seleksi CPNS dan PPPK 2021 di sscasn.bkn.go.id

Syarat Umum PPPK Non Guru Pendaftaran Seleksi CPNS dan PPPK 2021 di sscasn.bkn.go.id

Tayang:
Penulis: Abu Hurairah | Editor: Abu Hurairah
Twitter @Bkngoid
Syarat Umum PPPK Non Guru Pendaftaran Seleksi CPNS dan PPPK 2021 di sscasn.bkn.go.id 

TRIBUNSUMSEL.COM - Pembukaan Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2021 dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021 segera diumumkan.

Pembukaan Pendaftaran tersebut rencananya diumumkan secara resmi oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) hari ini, Selasa (29/6/2021) pukul 14.00 WIB.

Bagi pelamar CPNS dan PPPK 2021 harus tahu syarat umum seleksi Aparatur Sipil Negara (ASN) 2021

Di tahun 2021 ini pemerintah tidak hanya merekrut CPNS, namun terdapat juga PPPK 2021.

Adapun seleksi PPPK 2021 terbagi menjadi dua alur, yaitu PPPK Guru dan PPPK non-guru.

Walau sama-sama PPPK, alur seleksi yang dilalui pun berbeda.

Bolehkah Peserta Positif Covid-19 Ikut Tes CPNS? Ini Penjelasan Kepala BKN Kanreg VII Palembang 

Nah, bagi pelamar yang ingin mengikuti seleksi PPPK Non Guru khususnya masyarakat Sumsel berikut syarat umum pendaftaran :

Dikutip dari akun resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) di Twitter @BKNgoid pada Selasa (29/6/2021) syarat umum melamar PPPK Non Guru 2021

1. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar

2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah punyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih

3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit TNI, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan dengan hormat sebagai pegawai swasta

Persyaratan Umum Pelamar PPPK Non Guru (Bagian 2)

4. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis

5. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan

6. Memiliki kompetensi yang butikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved