Berita CPNS Sumsel Terbaru
Sempat Terkendala Anggaran, Besok Pengumuman Penerimaan CASN dan PPPK di Lubuklinggau
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lubuklinggau resmi menetapkan bakal membuka pendaftaran CASN dan PPPK pada 30 Juni
Penulis: Eko Hepronis | Editor: Yohanes Tri Nugroho
Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Eko Hepronis
TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU - Tahapan pendaftaran penerimaan seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun 2021 di Kota Lubuklinggau Sumatera Selatan (Sumsel) sudah ada kepastian.
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Lubuklinggau telah resmi menetapkan bakal membuka pendaftaran CASN dan PPPK pada 30 Juni besok.
"Hasil keputusan bersama Pemkot Lubuklinggau tetap melaksanakan CASN dan PPPK tahun ini," kata Kepala BKPSDM Kota Lubuklinggau, Yulita Anggraeni melalui Kabid Pengadaan dan Informasi, Deni Nofriansyah pada Tribunsumsel.com, Selasa (29/6/2021).
Ia mengungkapkan, untuk formasi CASN 85 formasi dan 405 untuk formasi PPPK, jumlah penerimaan tahun ini tidak ada perubahan sama seperti yang diusulkan Kementerian PANRB beberapa waktu lalu.
"Rencana pengumuman berdasarkan surat BKN mulai tanggal 30 Juni sampai tanggal 14 Juli mendatang," ungkapnya.
Ia menyebutkan, untuk pengumuman Kota Lubuklinggau pihaknya akan melapor terlebih dahulu ke Sekda Kota Lubuklinggau selaku ketua panita pelaksanaan daerah (Panselda) CASN di Kota Lubuklinggau.
"Karena pengumuman baru besok, jadi untuk pengumuman resmi daerah boleh mengumumkan tidak bersamaan, tapi dalam beberapa hari ini akan kita umumkan," ujarnya.
Ia mengungkapkan, pertimbangan tetap melakukan penerimaan ditengah ada daerah lain yang batal melakukan perekrutan CASN dan PPPK.
Baca juga: Covid-19 di Lubuklinggau Sudah Menyerang Keluarga dan Anak-Anak
Menurutnya di Kota Lubuklinggau sudah sesuai dengan hasil rapat dengan BPKAD, Bappeda, Disdik dan Wawako beberapa waktu lalu
"Kesimpulan tetap dilanjutkan walaupun sempat khawatir masalah anggaran. Kemarin sudah dibahas masalah kajian penganggaran gaji dan tunjangan untuk PPPK," terangnya.
Sebab saat itu, masih ada kesimpang siuran di pusat melalui anggaran DAU maka kita minta pertimbangan teknis BPKAD, setelah rapat dilaksanakan ada dua opsi kecenderungan untuk dibatalkan atau dilanjutkan.
"Kemudian setelah rapat bersama Sekda, BKPSDM dan BPKAD untuk tetap dilaksanakan. Alasannya demi memperhatikan masa pengabdian PPPK yang lama mengabdi, hasil rapat disampaikan ke Wawako hasilnya memberikan arahan tetap melaksanakan dan arahan itu oleh pak wali di setujui tetap dilaksanakan," ungkapnya.