Darurat Covid 19
Respon Pengusaha Terkait Rencana Mal Tutup Pukul 17.00, Tidak Akan Efektif Menekan Covid-19 Jika
Mal yang tadi operasional sampai pukul 22.00, akan tutup lebih cepat jadi pukul 17.00 WIB. Rencana kebijakan ini menuai pro dan kontra
Sebelumnya, Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Ganip Warsito menyatakan, sesuai hasil rapat terbatas, pemerintah akan merevisi aturan PPKM skala mikro yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2021.
Baca juga: Covid-19 di Lubuklinggau Sudah Menyerang Keluarga dan Anak-Anak
"Untuk sektor-sektor ekonomi seperti mal ini hanya dioperasionalkan sampai dengan jam 17.00 WIB," ujarnya dalam rapat koordinasi yang ditayangkan secara virtual, Senin (29/6/2021).
Selain itu, kata Ganip, ada sejumlah aturan lain yang bakal diubah. Misalnya, restoran hanya dibolehkan buka dengan sistem takeaway atau dibungkus dan dibatasi hingga pukul 20.00.
Kemudian, di daerah zona merah dan oranye Covid-19, perkantoran wajib menerapkan work from home (WFH) bagi 75 persen karyawan dan sebanyak 25 persen karyawan work from office (WFO).
Ia mengatakan, aturan-aturan tersebut bertujuan untuk menekan angka mobilitas penduduk yang dinilai menjadi kunci utama dalam pengendalian penularan Covid-19 di Indonesia.
"Pembatasan mobilitas penduduk ini menjadi salah satu kunci dalam pengendalian Covid ini. Karena pembawa virus ini adalah manusia. Oleh karenanya, manusia inilah yang harus dibatasi mobilitasnya," ujar Ganip.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com