Darurat Covid 19

Respon Pengusaha Terkait Rencana Mal Tutup Pukul 17.00, Tidak Akan Efektif Menekan Covid-19 Jika

Mal yang tadi operasional sampai pukul 22.00, akan tutup lebih cepat jadi pukul 17.00 WIB. Rencana kebijakan ini menuai pro dan kontra

Editor: Wawan Perdana
covid19.go.id
Peta risiko penyebaran Covid-19 di Indonesia, 28 Juni 2021. Laporan penambahan kasus Covid-19 hari ini, 28 Juni 2021, ada tambahan 20.694 kasus baru Covid-19 dalam 24 jam terakhir. 

TRIBUNSUMSEL.COM,JAKARTA-Lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia mulai mengkhawatirkan. Pemerintah dituntut mengambil langkap tepat untuk menghentikan cepatnya penularan.

Untuk membatasi mobilitas masyarakat, rencananya pemerintah akan merevisi aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro.

Poin yang direvisi diantaranya soal mengurangi jam operasional mal.

Mal yang tadi operasional sampai pukul 22.00, akan tutup lebih cepat jadi pukul 17.00 WIB.

Rencana kebijakan ini menuai pro dan kontra, termasuk dari kalangan pengusaha mal.

Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja menilai, mengubah jam operasional mal tidak akan efektif menekan pandemi Covid-19.

Baca juga: Presiden Joko Widodo Disebut Bakal Terapkan PPKM Darurat Mulai Besok, Pimpinan DPR Beri Penjelasan

Menurutnya, penghentikan penularan Covid-19 tidak efektif bila dilakukan hanya pada fasilitas yang selama ini sudah mampu menerapkan protokol kesehatan dengan ketat, seperti mal.

Alphonzus Widjaja menyebut, penyebaran saat ini telah terjadi di lingkungan dan komunitas yang lebih kecil sehingga pembatasannya harus dengan berbasis mikro.

Selain itu, penegakannya pun harus sampai pada tingkat paling kecil di lingkungan dan komunitas kehidupan masyarakat.

"Pembatasan tidak akan efektif jika hanya diberlakukan terhadap fasilitas-fasilitas yang selama ini memiliki kemampuan dan telah dapat menerapkan protokol Kesehatan dengan ketat, disiplin dan konsisten seperti pusat perbelanjaan," ujarnya kepada Kompas.com, Selasa (29/6/2021).

Menurut Alphonzus, sudah hampir dapat dipastikan bahwa rencana pengetatan pembatasan jam operasional mal tersebut akan berdampak besar terhadap gerak perekonomian, khususnya pada dunia usaha yang akan kembali terpukul dan terpuruk.

"Jangan sampai pengorbanan besar di bidang ekonomi menjadi sia-sia akibat kebijakan yang diputuskan tidak efektif untuk mengurangi jumlah kasus positif Covid-19," imbuh dia.

Alphonzus menekankan, pada dasarnya pelaku usaha pusat perbelanjaan akan mendukung setiap ketentuan yang ditetapkan pemerintah, sepanjang kebijakan itu memang efektif untuk menekan laju lonjakan jumlah kasus positif Covid-19 di Indonesia.

Namun demikian, ia berharap, pemerintah dapat mempertimbangkan kembali tentang ketentuan jam operasional mal saat merevisi aturan PPKM skala mikro.

"Pusat perbelanjaan menghimbau agar rencana keputusan tersebut dipertimbangkan kembali secara mendalam, apakah memang benar-benar efektif untuk menekan jumlah kasus positif Covid-19 yang sedang melonjak saat ini," ujar Alphonzus.

Sebelumnya, Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Ganip Warsito menyatakan, sesuai hasil rapat terbatas, pemerintah akan merevisi aturan PPKM skala mikro yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2021.

Baca juga: Covid-19 di Lubuklinggau Sudah Menyerang Keluarga dan Anak-Anak

"Untuk sektor-sektor ekonomi seperti mal ini hanya dioperasionalkan sampai dengan jam 17.00 WIB," ujarnya dalam rapat koordinasi yang ditayangkan secara virtual, Senin (29/6/2021).

Selain itu, kata Ganip, ada sejumlah aturan lain yang bakal diubah. Misalnya, restoran hanya dibolehkan buka dengan sistem takeaway atau dibungkus dan dibatasi hingga pukul 20.00.

Kemudian, di daerah zona merah dan oranye Covid-19, perkantoran wajib menerapkan work from home (WFH) bagi 75 persen karyawan dan sebanyak 25 persen karyawan work from office (WFO).

Ia mengatakan, aturan-aturan tersebut bertujuan untuk menekan angka mobilitas penduduk yang dinilai menjadi kunci utama dalam pengendalian penularan Covid-19 di Indonesia.

"Pembatasan mobilitas penduduk ini menjadi salah satu kunci dalam pengendalian Covid ini. Karena pembawa virus ini adalah manusia. Oleh karenanya, manusia inilah yang harus dibatasi mobilitasnya," ujar Ganip.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved