Tilang Elektronik Palembang

Tilang Elektronik di Palembang Sudah Berlaku Tapi Belum Didenda, Ini Penjelasan Dirlantas

Dirlantas Polda Sumsel Kombes Pol CF Hotman Sirait Tilang Elektronik di Kota Palembang telah berlaku namun pelanggar belum dikenai denda.

Penulis: M. Ardiansyah | Editor: Yohanes Tri Nugroho
TRIBUNSUMSEL.COM/ARDIANSYAH
Dirlantas Polda Sumsel Kombes Pol CF Hotman Sirait menjelaskan pelaksanaan Sistem ETLE atau tilang elektronik di Kota Palembang. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Sistem ETLE atau tilang elektronik saat ini sudah diberlakukan.

Akan tetapi, belum sampai terkena biaya tilang terhadap pengendara yang melanggar lalu lintas.

Hal ini, diungkapkan Dirlantas Polda Sumsel Kombes Pol CF Hotman Sirait, Senin (28/6/2021).

Menurut Hotman, saat ini Sistem ETLE atau tilang elektronik sudah berjalan.

Namun, belum diberlakukan untuk penindakan pembayaran tilang terhadap pengendara yang melanggar lalu lintas.

"Saat ini, uji coba alat, pengiriman surat tilang hingga konfirmasi surat tilang ke pelanggar. Surat pelanggaran, langsung dikirim anggota ke alamat pelanggar," ujar Hotman.

Pemberlakuan tilang elektronik ini, memang belum sampai pada pembayaran denda tilang.

Hanya saja, surat tilang akan sampai di rumah pelanggar lalulintas.

Pelanggar yang kena tilang untuk mengkonfirmasi terkait pelanggaran yang diterima melalui surat.

Nantinya, setelah launching tahap kedua di bulan Juli, maka baru akan diberlakukan pembayaran denda tilang berdasarkan pelanggaran yang dilakukan.

Akan tetapi, untuk sekarang baru dilakukan uji coba alat hingga konfirmasi surat tilang ke pelanggar.

"Salah satu lokasi yang sudah diberlakukan simpang lima DPRD Sumsel. Pengendara yang melanggar, akan langsung tertangkap kamera ETLE.

Baca juga: Tilang Elektronik Palembang Kapan Berlaku dan di Mana Titiknya? Ini Penjelasan Polda Sumsel

Datanya akan langsung dikirim ke server hingga keluar surat cintanya. Surat itulah yang dikirim ke rumah pelanggar," kata Hotman.

Ditlantas Polda Sumsel menghimbau kepada masyarakat Sumsel khususnya Palembang, ETLE jangan menjadi momok terhadap pengendara.

Akan tetapi, menjadi sarana untuk membentuk kesadaran dari diri sendiri dalam mematuhi peraturan lalulintas.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved