Berita Nasional

Rektor UI Banjir Kritikan Setelah Panggil BEM UI, Fadli Zon Sentil Soal Rangkap Jabatan di BUMN

Rektorat UI menilai poster kritikan BEM UI yang menobatkan Jokowi The King of Lip Service, melanggar aturan hukum.

Dokumentasi Universitas Indonesia via Kompas.com
Prof Ari Kuncoro, SE, MA, PhD yang terpilih sebagai Rektor Universitas Indonesia (UI) periode 2019-2024. 

"Bagaimana tak bangkrut, byk pejabat rangkap jabatan n pendapatan dr negara.

Rektor UI pilih salah satu aja mau jadi Rektor atau mau jd Komisaris BUMN?" tulis Fadli Zon.

Fadli Zon berpendapat, seharusnya Rektor kembali dipilih oleh Senat Guru Besar.

"Harusnya Rektor kembali dipilih Senat Guru Besar agar independensi dunia akademik terjamin.
Kualitas juga akan terjaga baik.

Kalau dipilih kekuasaan, bisa2 jabatan Rektor jd perpanjangan “petugas partai” n kualitas perguruan tinggi makin turun atau malah jeblok." tulis Fadli Zon.

Melansir Kompas.com, Pegiat antikorupsi Donal Fariz dalam akun Twitter-nya, Minggu (27/6/2021) menyebut Rektor UI Ari Kuncoro saat ini juga memiliki jabatan sebagai Wakil Komisaris Utama BRI.

Dari penelusuran Kompas.com, dalam laman resmi BRI, nama Ari Kuncoro ditulis sebagai Wakil Komisaris Utama/Independen.

“Rektor UI, Prof Ari Kuncoro itu Wakil Komisaris Utama BRI. Sebelumnya Komut BNI,” tulis Donal, Minggu.

Secara terpisah, Fariz menyebutkan, ada aturan yang melarang rektor merangkap jabatan sebagai pejabat BUMN.

Hal itu tertuang dalam Pasal 35 huruf C, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI. Pasal tersebut berbunyi:

Rektor dan wakil Rektor dilarang merangkap sebagai:

a. pejabat pada satuan pendidikan lain, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat;

b. pejabat pada instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah;

c. pejabat pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta;

d. anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi dengan partai politik; dan/atau

e. pejabat pada jabatan lain yang memiliki pertentangan kepentingan dengan UI.

Donal berpandangan, Ari Kuncoro yang memiliki jabatan sebagai Rektor UI dan Wakil Komisaris BUMN tersebut sudah bertentangan dengan Statuta UI.

“Tindakan Rektor yang merangkap sebagai Wakil Komisaris BRI tentu bertentangan dengan Statuta UI,” ujar Donal saat dihubungi Kompas.com, Senin (28/6/2021).

Logo Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, Rabu (15/1/2014).
Logo Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, Rabu (15/1/2014). (TRIBUNNEWS/HERUDIN)
Halaman
123
Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved