Darurat Covid 19

Covid-19 Terus Memakan Korban, MUI Sarankan Pemakaman Massal Bagi Jenazah Korban Covid-19 di Jakarta

Covid-19 Terus Memakan Korban, MUI Sarankan Pemakaman Massal Bagi Jenazah Korban Covid-19 di Jakarta

Editor: Slamet Teguh
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
ILUSTRASI Pemakaman Jenazah Covid-19. Covid-19 Terus Memakan Korban, MUI Sarankan Pemakaman Massal Bagi Jenazah Korban Covid-19 di Jakarta 

TRIBUNSUMSEL.COM - Pandemi Covid-19 hingga kini masih terjadi di Indonesia.

Covid-19 ini masih terus memakan korban jiwa.

Bahkan kini, pemakaman massal untu jenazah Covid-19 kian menipis.

Untuk itu, Ketua MUI Bidang Ekonomi Syariah dan Halal, KH. Sholahuddin Al-Aiyub menawarkan alternatif pemakaman massal untuk hadapi menipisnya lahan makam untuk jenazah yang terinfeksi Covid-19.

Komisi Fatwa MUI sudah pernah mengeluarkan Fatwa Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengurusan Jenazah Muslim yang Terinfeksi Covid-19 yang di dalamnya juga membahas mekanisme penguburan jenazah.

"Melihat kurangnya lahan untuk pemakaman korban Covid-19 di Jakarta, pemberlakuan pengukuran masal bisa dikaji. Artinya, mengubur beberapa jenazah dalam satu lubang. Ini sudah diatur di dalam fatwa MUI,"  ujar Sholahuddin yang dikutip dari laman MUI, Sabtu (26/6/2021).

Baca juga: Kasus Covid-19 Makin Mengerikan di DKI Jakarta, Tak Semua Pasien Kini Bisa Dirawat di RS

Baca juga: Kondisi Terkini Bupati Musi Rawas Utara, Devi Suhartoni yang Terpapar Covid-19

Penguburan jenazah dalam satu lubang, menurutnya, bisa menjadi solusi menipisnya lahan penguburan seperti Jakarta.

Banyaknya korban Covid-19 dan terbatasnya lahan Pemakaman membuat terjadinya kedaruratan.

Secara syar’i, bila darurat, penguburan beberapa jenazah dalam satu lubang itu diperbolehkan.

"Jenazah korban Covid-19 yang sudah dimasukkan ke dalam peti, bisa dimasukkan dalam satu lubang kuburan dengan formasi berjajar berdempetan. Penguburan massal tersebut diharapkan bisa menjadi solusi sementara untuk saat ini," kata Sholahuddin.

Lima belas tahun sebelum Covid-19 melanda, MUI sudah mengeluarkan Fatwa Nomor 34 Tahun 2004 tentang Pengurusan Jenazah (Tajhiz al-Jana’iz) dalam Keadaan Darurat.

Fatwa ini kemudian menjadi pijakan MUI dalam mengeluarkan Fatwa Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengurusan Jenazah Muslim Yang Terinfeksi Covid-19.

Fatwa Nomor 18 Tahun 2020 menetapkan bahwa penguburan beberapa jenazah dalam satu liang kubur diperbolehkan karena darurat (al-dlarurah al-syar’iyyah) sebagaimana diatur dalam ketentuan fatwa MUI nomor 34 Tahun 2004 tentang Pengurusan Jenazah dalam Keadaan darurat.

Fatwa itu mengungkapkan bahwa umat Islam yang wafat akibat Covid-19 termasuk kategori syahid akhirat. 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul MUI Sarankan Pemakaman Massal Bagi Jenazah Korban Covid-19 di Jakarta.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved