Vonis Rizieq Shihab

Vonis Rizieq Shihab Hari Ini, Polisi Tangkap 200 Simpatisan Rizieq Shihab di Pengadilan

Jelang pembacaan vonis Rizieq Shihab, polisi meringkus ratusan pendukung mantan imam besar FPI tersebut. Sedikitnya polisi menangkap 200 orang

TRIBUNSUMSEL.COM - Jelang pembacaan vonis Rizieq Shihab, polisi meringkus ratusan pendukung mantan imam besar FPI tersebut.

Sedikitnya polisi menangkap 200 orang yang diduga simpatisan Rizieq Shihab.

Mereka ditangkap saat menuju Pengadilan Negeri Jakarta Timur, hari ini (24/6/2021).

Kabar penangkapan 200 orang yang diduga simpatisan Rizieq itu dibenarkan oleh Kapolsek Cakung Kompol Satria Darma.

"Iya benar, ada 200 orang lebih dibawa ke Polres Jaktim," kata Satria, dilansir dari Antara.

Satria menyebut, ada sejumlah orang yang membawa senjata tajam dan turut diamankan ke Polres Jakarta Timur. Kini, mereka tengah diperiksa oleh pihak Kepolisian.

Meski begitu, Satria tidak menyebutkan secara rinci jumlah orang yang membawa senjata tajam. 

"Ada yang membawa senjata tajam, pisau," ujar Satria.

Seperti diketahui, terdakwa kasus tes usap di RS Ummi Bogor, Rizieq Shihab, akan menjalani sidang vonis pada hari ini.

Vonis bakal dibacakan dari ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

Sebanyak 2.801 personel gabungan dari Polri dan TNI dikerahkan untuk menjaga sidang vonis Rizieq.

Jaksa menuntut Rizieq dengan hukuman enam tahun penjara dalam kasus tes usap di RS Ummi.

Rizieq, menurut jaksa, bersalah dan melanggar dakwaan primer, yakni Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1.

Sementara itu, salah satu kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar mengatakan bahwa kliennya siap menerima putusan majelis hakim. 

"Kami sudah berusaha maksimal semampu kami, segala daya upaya kami curahkan untuk membuktikan terdakwa tidak bersalah, tetapi keputusan di tangan majelis hakim," kata Aziz kepada wartawan setelah sidang duplik, Kamis pekan lalu.

Artikel ini telah tayang di Kompas

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved